PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI DESA BANTAI KECAMATAN BONTI KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • Hendrikus Evangelista ProgramStudiIlmuPembangunanSosialFakultasIlmuSosialdanIlmuPolitikUniversitasTanjungpuraPontianak
  • Hasanah Hasanah Tanjungpura University image/svg+xml
  • Desca Thea Purnama Universitas Tanjungura

DOI:

https://doi.org/10.26418/sociodev.v12i4.4630

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganlisis pelaksanaan program keluarga harapan dalam mengentaskan kemiskinan di Desa Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan analisis menggunakan metode kualitatif merupakan jenis penelitan yang bertujuan mengambarkan suatu keadaan atau kejadian berdasarkan fakta dan data lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan PKH di Desa Bantai sudah berdasarkan pedoman yang ditetapkan dan manfaat yang dihasilkan program ini sangat membantu perekonomian dan pendidikan kelompok penerima manfaat. Pada pelaksanaannya mengalami sedikit hambatan. Hambatan tersebut disebabkan kareana kurangnya sosialsisasi dari pihak pelaksana, terhambatnya pendistribusian dana bantuan, sulitnya menentukan jadwal pertemuan dan akses jalan rusak.

 

Kata kunci: Pelaksanaan, PKH, Kemiskinan.

 

 

References

Sumber Buku :

Burgin, Burhan. (2008). “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dunn, W.N., (1992). “Analisa Kebijaksanaan Publik”. Yogyakarta: Hanindita Graha Widya.

Gunawan (2021). “BUMN sebagai usaha pemerintah menuju kesejahteraan rakyat”. Bandung: Cendikia Press.

Khomsan. (2015). “Indikator Kemiskinan Dan Misklasifikasi Orang Miskin”. Atas kerja sama antara Fakultas Ekologi Manusia IPB dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mahmud. (2012). “Metode Penelitian Pendidikan”. Bandung: CV Pustaka Ceria.

Poerwadarminta, W.J.S. (2006). “Kamus Umum Bahasa Indonesia”. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahayu, Sri Lestari. (2012). “Bantuan Sosial di Indonesia”. Bandung: Fokus Media.

Sugiyono. (2007). “Memahami Penelitian Kualitatif”. Bandung: Alfabeta.

Yusuf, A. M. (2014). “Kuantitatif, Kualitatif Dan Penelitian Gabungan”. Jakarta: Kencana.

Referensi Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Inpres Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan Poin Lampiran Ke 1 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

Inpres Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Poin Lampiran 46 Tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Keputusan Direktur Jenderal Bantuan Dan Jaminan Sosial Nomor BJS/85/05/04/V/2009 Tentang Pedoman Umum Program Keluarga Harapan.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (Permensos 1/2018) Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

Published

2023-12-30