PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DESA LAYAK ANAK (DLA) OLEH WAHANA VISI INDONESIA DI DESA PANCAROBA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v13i2.4710Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Desa Layak Anak dan hambatan dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam program Desa Layak Anak (DLA). Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan penting untuk berjalannya program Desa Layak Anak (DLA) ini, berawal dari pengharapan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa yang ramah terhadap pemenuhan hak-hak anak. Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan anak adalah hal yang sangat berpengaruh besar, karena masyarakat terutama orang tua adalah tombak utama dari menciptakan keluarga yang ramah terhadap pemenuhan hak-hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Desa Layak Anak dan hambatan dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam program Desa Layak Anak (DLA). Bentuk partisipasi masyarakatnya adalah partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program, dan tingkat kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program Desa Layak Anak (DLA), sedangkan hambatan dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam program Desa Layak Anak (DLA) adalah kesibukan masyarakat dengan pekerjaan pribadi, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan kurangnya pengalaman masyarakat dalam perencanaan program Desa Layak Anak (DLA) di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Program Desa Layak Anak (DLA), Wahana Visi Indonesia
References
Gempur, Santoso. 2005. MetodologiPenelitian kualitatif dan kuantitatif. Jakarta: Prestasi Pustaka
Mubarak, Wahid Iqbal. 2012. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Selemba Medika.
Mulyadi, Mohammad. 2019. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Nadi Pustaka.
Raharjo, Dawan. 1989. Metode Pelibatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Perdesaan. Makalah Diskusi Periodik di PSPP Lemlit UNS. Surakarta.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
/1. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tawai, Adrian., & Yusuf. 2017. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Kendari: Literacy Insitute.
Tjokroamidjojo, Bintaro. 1996. Perenanaan Pembangunan, Perpustakaan Fisipol. Jakarta.
SumberSkripsi:
Nurul, S. A. 2017. “Partisipasi Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Anak: Studi Kasus Keterlibatan Gugus Tugas Pada Progam Kecamatan Layak Anak di Kecamatan Berbah, Sleman”. Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Susan Kalijaga Yogyakarta.
SumberJurnal:
Japar, Muhammad., & Purwati. 2020. “Peningkatan Kemampuan Orang Tua dalam Pengebangan Moralitas Anak Melalui Modelling di Paud Desa Layak Anak”. Celebes Abdimas:Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,2(2), 80-85.
https://media.neliti.com/media/publications/386559-none-5efefd5f.pdf
(diakses tanggal 10 September 2022)
Tedja, J. N. 2020. ”Partisipasi Masyarakat Sebagai Modal Utama dalam Perubahan Perilaku di Lingkungan RW Layak Anak. Jurnal Karya untuk Masyarakat”, 1(1), 15-36.
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/PARTISIPASI_MASYARAKAT_SEBAGAI_MODAL_UTAMA_DALAM_P.pdf
(diakses tanggal 10 September 2022)
Artikel dan Situs Berita Online :
https://wahanavisi.org/id/tentang/tentang-kami (diakses tanggal 14 September 2022)
https://www.popmama.com/big-kid/6-9-years-old/mutiara-oktaviana/profil-wahana-visi-indonesia (diakses tanggal 14 September 2022)
https://www.scribd.com/document/401758725/Modul-Kelurahan-Desa-Layak-Anak-1 (diakses tanggal 21 Oktober 2022)
http://digilib.uinsgd.ac.id/27417/4/4_BAB%20I.pdf (diakses tanggal 25 Oktober 2022)
http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29910/1/13250027_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf (diakses tanggal 12 November 2022)
https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/negara/article/view/3068/pdf.
(diakses tanggal 12 November 2022)
https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/3847 (diakses tanggal 21 November 2022)
Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28B yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi