PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) UNTUK KALANGAN MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • NOVITA SARI Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
  • Bakran Suni Tanjungpura University image/svg+xml
  • Syarmiati Syarmiati Tanjungpura University image/svg+xml

Abstract

 

Novitasari: Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Untuk Kalangan Masyarakat Kurang Mampu Di Kota Pontianak. Skripsi Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Pontianak 2022.

Penelitian ini medeskripsikan Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di Kota Pontianak yang membahas tentang dampak peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terhadap masyarakat kurang mampu, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mensejahterakan masyarakat, serta sasaran dan tujuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada program ekonomi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitain ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah tentang jumlah kemampuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap muzaki dan mustahik, sehingga dapat menaruh kepercayaan kepada muzaki untuk selalu berdonasi melalui lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang kemudian akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan. Tujuan yang dicapai lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu peran penting anggota dan wakil Badan Amil Zakat Nasioanal (BAZNAS) dalam mengelola dan medistribusikan bantuan berupa tenaga, sarana usaha, dana zakat kepada masyarakat yang terkena bencana atau penyakit yang memerlukan biaya besar, dan yang memerlukan modal untuk membuka usaha. Proses untuk memberikan kepercayaan terhadap struktur lembaga maupun struktur masyarakat yang berbeda mengacu pada pemeliharaan ikatan dan solidaritas, dengan melibatkan elemen yang dapat mengontrol dan memelihara subsistem yaitu anggota lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bekerja di dalamnya serta masyarakat yang terpilih menjadi mustahik. Penyesuaian terhadap masyarakat terlihat dari diberikannya bimbingan terhadap mereka yang akan membuka usaha agar bisa lebih mandiri. Untuk mempertahankan pola-pola kultural yang sudah ada, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) harus memperbaiki pola pelayanan terhadap muzaki agar terhindar dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kata Kunci : Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak.

References

Beik, Syauqi I. 2010. Peran Zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan.

Grathoff, Richard. 2000. Kesesuaianantara Alfred Schutz dan Talcott Parsons: Teori Aksi Sosial. Jakarta: Kencana.

Haryanto, Agung T. dan Eko Sujatmiko. 2012. Kamus Sosiologi. Surakarta: PT. Aksara Sinergi Media.

Herdiansyah, Haris. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Merton. Robert K. 1949/1968. Teori Dan Struktur Sosial. New York: free press

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakar.

Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Cetakan Kelima, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ritzer, George dan Barry Smart. 2012. Teori Sosial. Bandung: Nusamedia

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. 2010. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta Rajawali Pers.

Sugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Wibisono, Yusuf. 2015. Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Wulandari, Dewi. 2009. Konsep dan Teori. Bandung : PT. Rapika Aditama.

Daftar Jurnal :

Ramadhan, Zaky. 2016. “Peran BAZNAS Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Daerah Istimewa Jogyakarta”. Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta. Diakses tanggal 10 Oktober 2019.

Pratama Yoghi Citra. 2015. “Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional)”. Skripsi. UIN Syarifhidayatullah Jakarta. Diakses tanggal 10 Oktober 2019.

Wiradani, Windi. 2012. Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan Muzakki Dalam Menyalurkan Zakat Melalui Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah, Malang. Skripsi. Universitas Negeri Malang. Diakses tanggal 11 Oktober 2019

Andriyanto, Irsyad. 2011. “Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan”. Skripsi. STAIN Kudus. Diakses tanggal 2 November 2019.

Amalia, Nur. 2020. Peranan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Dalam Menanggulangi Kemiskinan Di Kota Makassar. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar. Diakses tanggal 08 Desember 2021

Internet :

Widya, 2014. “Peran BAZNAS Sebagai Nonstruktural Dalam Penanggulangan Kemiskinan”. Desember 2014. Diakses pada 29 Desember 2019.

http://www.baznaspayakumbuh.com/berita-93-peran-baznas-sebagai-lembaga-nonstruktural-dalam-penanggulangan-kemiskinan-berita-artikel--december-.html.

Hutomo, Dimas. 2019. “Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah Oleh BAZNAS”. Mei 2019. Diakses pada 21 Oktober 2019.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5ce23056410bd/pengelolaan-zakat--infak-dan-sedekah-oleh-baznas/.

(BAZNAS) Badan Amil Zakat Nasional, 2015. “Manajemen Resiko Pengelolaan Zakat”. Maret 2015. Diakses pada 2 November 2019.

http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/manajemen-risiko-pengelolaan-zakat.

Pratami, 2008. “Analisis Peran Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan”. November 2008. Diakses pada 27 November 2019.

http://zakat-kemiskinan.blogspot.com/.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tugas dan Fungsi Penyaluran Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah Pada Tingkat Nasional.

Published

2022-06-30