PERILAKU SOSIAL PELAKU JUDI ONLINE DI KALANGAN REMAJA DI DESA PUSAT DAMAI KECAMATAN PARINDU KABUPATEN

Authors

  • Albertus Anjasmara Program Studi Sosiologi/ Jurusan Sosiologi Falkutas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Mukhlis Mukhlis Tanjungpura University image/svg+xml
  • Antonia Sasap Abao Tanjungpura University image/svg+xml

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perilaku sosial pelaku judi online di kalangan remaja di Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, baik secara perilaku maupun alasan mereka melibatkan diri dalam judi online ini. Penelitian ini menggunakan Teori Perilaku Sosial yang di kemukakan oleh Hurlock. Peneltian ini menggunakan paradigm kualitatif dengan jenis metode fenomenologi dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada narasumber adapun subjek dalam penelitian ini ialah remaja yang terlibat dalam judi online di Desa Pusat Damai. Teori perilaku sosial memberikan gambaran bahwa kemampuan untuk menjadi orang yang bermasyarakat perilaku individu pada dasarnya segaai respon terhadap apa yang dianggap perilaku tersebut baik dengan perasaan, tindakan maupun sikap keyakinan serta rasa hormat terhadap orang lain. Sehingga mempengaruhi aktifitas fisik maupun pisikis individu dalam tuntunan sosial selain itu perilaku sering disebut sebagai ahlak atau moral yang ada dalam diri seseorang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya faktor probalitas pada kemenangan, faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor lingkungan  dan faktor personal  dimana remaja gemar dalam bermain judi online. Judi online sangat berpengaruh terhadap prilaku remaja mereka menggangap bahwa judi onlinesangat membantu remaja walaupun tidak lepas dari harapan-harapan dari kemenangan apalagi dijaman covid-19 yang serba sulit remaja akan melakukan berbagai cara demi bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Kata Kunci: Judi Online, Perilaku Sosial, Remaja

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).

Bandung: Refika Aditam.

Andi, Hamzah. 2008. KUHP dan KUHAP-Edisi Revisi 2008. Jakarta: Rineka Cipta.

Arikunto, S. 1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta.

Budi, Suhariyanto. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.

B. Simandjuntak. 1981. Pengantar Krimonologi dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito

Kamus Besar Bahasa Indonesia.1997. Jakarta: Balai Pustaka

Mochtaria, M Noh. 2015. Metode Penelitian Kualitatif & Ethnomethodology.

Pontianak : Universitas Tanjungpura

Pambudi, Rian Wibowo, 2012. Perilaku Mahasiswa FISIP yang Melakukan Judi Bola Online.Sripsi.Tidak diterbitkan. Surabaya: Program Studi Sosiologi Universitas Airlangga.

Skinner, Burrhus F. 2013. Ilmu Pengetahuan dan Perilaku manusia. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar

Soehartono, I. 2004. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Soekanto, Soerjono. 2002. Mengenal Tuju Tokoh Sosiologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sugiyono.2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,dan R&D. Bandung: Alfabeta

Tjaya, Hidya. 2004. Kierkegaard dan pergulatan menjadi diri sendiri. Jakarta: gremedi

Jurnal:

AT, M. R., Haris, A., & Heru, H. (2019). Judi Online Dikalangan Remaja (KasusKelurahan Bone–Bone, Luwu). Hasanuddin Journal of Sociology, 127-138.

Hasanah, R. (2015). WORD OF MOUTH JUDI ONLINE DIKALANGAN REMAJA. Jurnal Ilmiah LISKI (Lingkar Studi Komunikasi), 1(2), 165-172

Ryan, P. P. (2019). JUDI ONLINE DI KALANGAN MAHASISWA (Studi Terhadap: MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS PADANG) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Published

2023-12-30