DAMPAK SOSIAL EKONOMI PELAKU PERMAINAN JUDI TERHADAP KEHIDUPAN DALAM KELUARGA STUDI KASUS DI DESA MENAPAR KECAMATAN SUHAID KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Yusina Purwanti Letuna: Dampak Sosial Ekonomi Pelaku Permainan Judi Terhadap Kehidupan Dalam Keluarga Studi Kasus di Desa Menapar Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Skripsi Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Pontianak 2022.
Perjudian adalah suatu tindakan yang berkarakter permainan atau pertandingan, tetapi berdasarkan pandangan masyarakat agama dan Undang-Undang yang resmi di Negara Indonesia kegiatan tersebut tidaklah baik. Hal tersebutlah yang terjadi di Desa Menapar Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Akibat adanya perjudian masyarakat Desa Menapar menjadi malas dalam bekerja. Penelitian ini dengan menggunakan teori sosial ekonomi yang dikemukakan oleh melly G. Tan penelitian tentang kedudukan sosial ekonomi dan kondisi sosial ekonomi. Tujuan dalam penelitian itu adalah mendeskripsikan Dampak Positif dan Negatif Sosial Ekonomi Pelaku Permainan Judi Terhadap Kehidupan Dalam Keluarga Studi Kasus di Desa Menapar Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk mengetahui secara detail peneliti pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian antara lain menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya faktor ekonomi, faktor karena hobby, dan faktor situasional yang mana masyarakat sangat gemar bermain judi sehingga mengakibatkan kecanduan. Judi ialah tindakan yang mendatangkan banyak kerugian. Peristiwa ini berhubungan dengan suatu permainan di mana seseorang memastikan satu pilihan dan diantara pilihan tersebut ada yang menang. Sebagian orang akan menjadi kecanduan dan tidak dapat berhenti berjudi. Mengenai beberapa dampak negatif ada 5 yang dapat diamati dibawah ini: Pertama,terjadi ketagihan dan kecanduaan. Kedua, melanggar norma hukum dan agama. Ketiga, bisa menjadi miskin dan hendaknya tidak akan dapat menjadi kaya. Keempat, mudah menjadi stres. Kelima, menjadi tidak harmonis. Sedangkan dampak positifnya yaitu pada dasarnya dampak dari permainan judi itu mustahil ada, namun penuturan pelaku dengan bermain judi akan memiliki banyak teman sepergaulan.
Kata Kunci: Faktor, Dampak, Sosial Ekonomi,Permainan Judi, Keluarga
References
Arikunto, Suharsimi. 2006. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Arkasa
Bungin, Burhan. 2017. Penelitian Kualitatif, Cetakan I. Jakarta: Kencana.
Elly, Setiadi .2011. Pengantar sosiologi. Jakarta: kencana prenedamediagroup.
Kartono, Kartini. 2009. Patologi Sosial.Cet. 1, JilidI.Jakarta: Rajawali Press.
Kartono, Kartini. 2014. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarata: PT. Raja Grafindo Persada.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1997. Jakarta: Jakarta Balai Pustaka.
Moeljanto. 2001. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.
Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : pustaka setia.
Martono. 2012. Managemen Keuangan. Edisi ke-2, ekonisia: yogyakarta.
Simanjutak N, Payaman. 2001. Pengantar Ekonomi Sumberdaya Manusia. Jakarta: FE UI.
Sanusi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerodibroto, Soenarto. 2006. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekamto, Soerjono. 2007. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sudiharto, Hendrik Bagus. 2005. Praktik Perjudian Legal Terselubung di Indonesia Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sugono. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono.2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R, D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Metode penelitian pendidikan pendekatan kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumber Skripsi :
Dini Probowati (2005) tentang “Perjudian Togel Pasca Pencanangan Program Pemberantasan Penyakit Masyarakat ( studi kasus tentang perjudian togel di Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Bantul)”.
Mahmud Ladede (2005) tentang “ Lokalisasi Perjudian di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positi
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat