KEHIDUPAN SOSIAL DAN EKONOMI PENAMBANG EMAS ILEGAL DI DESA KAYU ARA KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak)
Abstract
Puji Amalia: “ Kehidupan Sosial dan Ekonomi Penambang Emas Ilegal di Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Skripsi. Program Studi Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak 2022.
Penulisan skripsi ini tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi kehidupan sosial ekonomi penambang emas. Pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari selain sebagai penambang emas , serta bagaimana dengan tingkat pendidikan penambang emas ilegal di Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dan upaya apa saja yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif, dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah masyarakat yang berkerja sebagai penambang emas ilegal dan kepala desa. Observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data, dan metode purposive sampling digunakan untuk memilih sampel penelitian. Analisis perbandingan yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data digunakan untuk analisis data. Temuan studi ini menunjukkan bahwa upah penambang emas ilegal cukup untuk menutupi kebutuhan pokok mereka. kebutuhan primer dan sekunder.
Kata Kunci: Kehidupan Sosial Ekonomi, Penambang Emas, Desa Kayu Ara
References
Abdulsyani. 1994. Sosiologi Dan Perubahan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Jaya.
Bungin, Burhan. 2007. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Damsar. 2009. Pengantar Sosiologi Ekonomi. Jakarta: Kencana.
KBBI,1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Indeks
Koentjaraningrat. 2013. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: KencanaPradana Media Group.
Moleong.Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nasution. 2004. Sosiologi Pendidikan. Bandung: Jemmars
Parwadi, Redatin. 2013. Sosiologi Pembangunan. Pontianak: Untan Press.
Ritzer, George. 2003. Teori sosiologi modern. Jakarta: Grafindo Persada.
Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan Dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: mediatama
Siahan. Hotman M.1989. Sejarah Dan Teori Sosiologi. Jakarta: Erlangga
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kulaitatif dan Kuantitatif dan R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta.
Soekanto Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali
Zuldaftrial, Lahir. 2007. Penelitian kualitatif. Surakarta: Yuma Pustaka.
Skripsi:
Indhira. 2022. Upaya Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung Dalam Mencegah Penambangan Ilegal Pada Kawasan Hutan di Bangka Barat. Universitas Sri Wijaya.
Suriansyah. 2009. Dampak Petambangan Terhadap Fungsi Ekonomi Lingkungan Dan Pendapatan Masyarakat (Studi Kasus Pertambangan Bijih Besi PT Juya Aceh Mining Di Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi. Institut Pertanian Bogor.
Putra, Heri. 2016. Kehidupan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Tani. Pontianak: Fisip Universitas Tanjungpura
Putu, Nilayani. 2017. Keadaan Sosial Ekonomi Keluarga Petani Sawah Tadah Hujan Di Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016. Universitas Lampung.
Sumber Dokumen Pemerintah:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 kehutanan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Implementasi Impres No.3 Tahun 2000 Tentang Laporan Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan.
Pasal 2 Ayat (1) Tentang Penambangan Ilegal
Profil Desa Kayu Ara Tahun 2021
Referensi Elektronik
Konsep Sosial Ekonomi. https://respository.usu.ac.id diakses pada 20 februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2012. https://peraturan.bpk.go.id diakses pada 10 juni 2022.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat