TINDAKAN RASIONALITAS PASANGAN DALAM MELAKSANAKAN KAWIN ADAT MOTA RANGAS PADA MASYARAKAT DAYAK POMPAKNG DI DUSUN SUNGAI KODANG KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Sisinaria Wiwin (E.1041161068) : Tindakan Rasionalitas Pasangan Dalam Melaksanakan Kawin Adat Mota Rangas Pada Masyarakat Dayak Pompakng Di Dusun Sungai Kodang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Skripsi. Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura. Pontianak 2022.
Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai tindakan rasionalitas pasangan dalam melaksanakan kawin adat Mota Rangas, pembahasan mengenai tindakan rasionalitas pasangan dalam melaksanakan kawin adat Mota Rangas ini cukup menarik untuk diteliti mengingat masih banyak pasangan yang melaksanakan kawin adat Mota Rangas di Dusun Sungai Kodang karena pelaksanaannya mudah dan tidak membutuhkan biaya yang banyak, dengan melaksanakan kawin adat Mota Rangas pasangan dapat mengikat suatu hubungan suami-istri yang sah di mata masyarakat. Penelitian ini menggunaka metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriftif, dari hasil penelitian ditemukan 4 tipe tindakan rasionalitas yang dilakukan oleh pasangan pelaksana kawin adat Mota Rangas yaitu pertama tindakan rasionalitas instrumental, tujuan pasangan melaksanakan kawin adat Mota Rangas adalah memperoleh status sah sebagai suami-istri dan meringankan beban orang tua. Kedua, tindakan rasional berorientasi nilai, terdapat 2 nilai dan manfaat yang didapatkan oleh pasangan tersebut adalah nilai sosial yang berarti menghormati, menghargai serta melaksanakan aturan dan tradisi yang ada di lingkungan masyarakat dan Nilai ekonomi di mana pasangan dapat menghemat pengeluaran saat melaksanakan perkwinan. Ketiga, tindakan afektif, terungkap bahwa pasangan merasa senang dan tenang ketika sudah melaksanakan kawin adat. Dan Keempat, tindakan tradisional, informan memiliki keinginan untuk melaksanakan dan melanjutkan tradisi yang sudah ada dan dorongan dari orang tua.
Kata Kunci : Tindakan rasionalitas, Kawin Adat, Pasangan.
References
Budiana, I Nyoman. 2009. Perkawinan Beda Wangsa Dalam Masyarakat Bali. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Damsar. 2015. Pengantar Teori Sosiologi. Jakarta : Kencana.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 2017. Panduan Penyusunan Skripsi. Pontianak: Universitas Tanjungpura
Hajati, Sri., Ellyne Dwi Poespasari., Soelistyowati., Joeni Arianto Kurniawan., Christiani Widowati., dan Oemar Moechthar. 2018. Buku Ajar Hukum Adat. Edisi Pertama. Jakarta Timur: Kencana.
Horton, Paul B., dan Chester L. hunt. 1992. Sosiologi. Edisi keenam. Jakarta : Penerbit Erlangga
Idrus, Muhammad. 2009. Metode penelitian Ilmu Sosial. Cet. 2. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Institut Dayakologi. 2003. Tradisi Lisan Dayak yang Tergusur Dan Terlupakan. Pontianak: Institut Dayakologi.
Ja’far, Kumedi. 2021. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Percetakan CV Arjasa Pratama.
Moleong, Lexy J., dan Tjun Surjaman. 1989. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remadja Karya
Nawawi, Hadari. 2012. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mda University Press
Nasution, Muhammad Syukri Albani., M. Nur Husein Daulay., Neila Susanti., dan Syafruddin Syam. 2015. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Rajawali Pers.
Noor, Juliansyah. 2011. Metodologi Penelitian. Jakarta : Prenadamedia Group.
Paloma, Margaret M. 2010. Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Pujileksono, Sugeng. 2015. Pengantar Antropologi. Malang: Intrans Publishing.
Ritzer, George., dan Douglas J. Goodman. 2010. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.
Salim, Marie Febe. 2020. Penolong yang Sepadan Dan Pernikahan yang Berhasil di Hadapan Tuhan. Bogor: Guepedia.
Scott, John. 2011. Sosiologi The Key Concepts. Terjemah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Silaen, Sofar, dan Widiyono. 2013. Metodologi Penelitian Sosial untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: In Media.
Soekanto, Soerjono. 2012. Hukum Adat Indonesia. Cet. 12. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono.1982. Memperkenalkan Sosiologi. Jakarta : CV. Rajawali.
Soelaeman, M. Munandar. 2001. Ilmu Sosial Dasar, Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: PT. Reflika Aditama
Sugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kulitatif. Bandung: Alfabeta.
Suartha, I Dewa Made. 2015. Hukum dan Sanksi Adat. Malang: Setara Press.
Suyanto, Bagong., dan Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial. Edisi ketiga. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Jurnal/ Skripsi:
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2016. “Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat dan Kesetaraan Gender”. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 5: 754-769 Diakses September 1,2021. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JISH/article/view/8284
Ambrianus. 2017. “Pelaksanaan Kawin Adat “Lapis Pipis“ sebagai problem Solution Pada Masayarakat Dayak Binua Rentawan di Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak”. Skripsi: Universitas Tanjungpura Pontianak.
Fitriani. 2017. “Eksistensi Jamu Tradisional di Tengah Masyarakat Desa Bragun Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep dalam Pandangan Teori Tindakan Sosial Max Weber.” Jurnal Ilmu Sosial 39-41. Diakses Agustus 28, 2021. http://digilib.uinsby.ac.id/19170/
Hamzah, Iri. 2012. “Pelaksanaan Pernikahan Adat Suku Anak Dalam Menurut Hukum Adat dan UU No 1 Tahun 1974 (Studi kasus di Taman Nasional Bukit 12 Jambi)”. Skripsi: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses agustus 29, 2021. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/1344
Rahmawati, Neni Puji Nur. 2015. “Mengenal Suku Dayak Pompakng dan Religinya.” Pustaka BPNB Kalbar. Diakses Desember 15, 2020. https://www.pustaka-bpnbkalbar.org/sites/default/files/dokumen/lainnya/2017/2015-1%20(MENGENAL%20SUKU%20DAYAK%20POMPAKNG%20DAN%20RELIGINYA).pdf
Sioh, Alyan Maurits. 2020. “Kenoto Adat Perkawinan Suku Sabu, Kajian Sosiologi Agama dalam Tindakan Sosial Max Weber”. Jurnal Antropologi sosial dan Budaya 6: 93-103. Diakses September 2022. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/antrophos/article/view/16885/13352.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat