PERNIKAHAN DINI DI DESA MOBUI KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Oksiana Wansia Betti (E1042191039): Pernikahan Dini Di Dusun Nengeh Rage Desa Mobui Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur dan untuk mengetahui dampak dari adanya pernikahan dini di Desa Mobui Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan informan atau jumlah responden sebanyak 24 responden dengan menggunkan teknik Purposive Sampling. Metode pengumpulan data menggunkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunkan Reduksi Data, Penyajian Data, dan Verivikasi. Berdasarkan hasil wawancara penelitian ini dianalisa, dibahas, dan menyimpulkan mengenai temuan penelitian yang dilakukan oleh peneliti selama melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar di lapangan yaitu: Adanya faktor pendorong remaja menikah pada usia dini di Desa Mobui khususnya Dusun Nengeh Rage menikah pada usia dini diperoleh jawaban yang bervariatif dari informan pangkal namun saling berkaitan sejalan dengan tindakan sosial berorientrasi pada motif dan tujuan pelaku. Dengan menggunakan teori tindakan sosial menurut Max Weber bahwa: pernikahan dini juga sering terjadi karena remaja berfikir secara emosional untuk melakukan pernikahan, mereka berpikir telah saling mencintai dan siap untuk menikah, selain faktor lain penyebab terjadinya pernikahan dini adalah perjodohan orang tua, perjodohan ini sering terjadi akibat putus sekolah dan akibat permasalahan ekonomi. Sedangkan dampak yang timbul dari pernikahan usia dini yaitu: Dampak positifnya, bisa mengubah pola pikir yang lebih matang serta bisa mandiri dalam mengambil [1]keputusan, akan tetapi dari dampak positif akan timbul pula permasalahan lain yaitu dampak negatif menikah dini di Desa Mobui Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini antara lain kehilangan masa remaja dimana mereka bisa bermain dan bercengkrama, mengalami resiko dari segi kesehatan, hamil di usia yang masih muda serta berpengaruh pada kesehatan anak dan ibunya serta konflik antara suami dan istri yang dapat berujung pada kekerasan fisik, batin dan lain sebagainya. Pada ahirnya menimbulkan ketidak harmonisnya rumah tangga dan berdampak pada kualitas hidup rumah tangga yang tidak berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Faktor dan Dampak
References
Afifuddin. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Pustaka Setia
BKKBN. 2012. Pernikahan Dini pada Beberapa Provinsi Indonesia: Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Jakarta: Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN.
Sardi, Beteq. 2016. Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. Ejurnal Sosiatri-Sosiologi. Ejournal.sos.fisip- unmul.ac.id.
Setiyaningrum Erna. 2015. Pelayanan Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Cv trans Info Media.
Moleong, Lexi. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sanderowitz & Paxman dalam Sarwono. 2003. Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Usia Dini. Skripsi Ilmiah
Sarwono. 2003. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Usia Muda. Skripsi Ilmiah.
Eddy & Shinta. 2009. Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahnnya Vol 11. Jakarta: Sari Pediatri.
Saputro Khamin Zarkasih 2018. Memahami Ciri dan Tugas Perkembangan Masa Remaja. Aplikasi: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama.
Djama Nusliati Tahir 2017. Kesehatan Reproduksi Remaja. Jurnal Kesehatan. D Djamilah, R Kartikawati - Jurnal Studi Pemuda, 2014.
Nana Syaodih. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung. Rosda Karya.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tohirin. 2013. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (berbasis Integrasi). Jakarta: Rajawali Pers.
Panduan Penyusunan Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura 2017.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat