PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN MASYARAKAT MADURA DI KAMPUNG BUNGA KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Setiap daerah memiliki adat kebiasaan masing-masing antara adat daerah yang satu dengan daerah yang lain tidaklah sama. Karena perbedaan itulah yang menjadikan identitas daerah masing-masing dan akan menjadi ciri khas dari sebuah daerah. Pernikahan merupakan kewajiban setiap umat manusia, dimana manusia diciptakan untuk hidup berpasang-pasangan. Oleh karena itu dalam hukum agama dijelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan harus sesuai dengan yang di anjurkan dan diperintah oleh yang Maha Esa, agar kehidupan dalam berumah tangga serta berkerabat bisa berajalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama. Pemerintahan Kampung Bunga dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang mempunyai tugas melakasanakan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar terwujud masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera lahir dan batin berlandaskan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang transparan dan akuntabel didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hasil penelitian yang di lakukan, dimana peneliti pengambil 4 pasangan sebagai sampel dari perempuan yang telah menikah usia dini yang ada di Kampung Bunga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang untuk di jadikan informan, dan peneliti menggunakan metode wawancara kepada informan agar lebih gampang mengetahui awal mula terjadinya proses pernikahan yang ada di setiap responden. Untuk mendapatkan informasi, peneliti mencoba menggunakan cara terjun langsung ke lapangan atau kerumah informan. Dalam proses penelitian terdapat beberapa hambatan seperti, informan ada yang tidak setuju untuk memberikan informasi, ada yang suaminya marah, ada yang malu-malu untuk bercerita, dan ada yang tidak sunhkan untuk menceritakan rumah tangganya. . Berdasarkan dari hasil pengamatan yang di lakukan, kebiasaan yang sering di lakukan sehari-hari oleh para informan yaitu mengasuh anak mereka di rumah, dan bercengkrama dengan para tetangga yang memiliki nasib yang sama. Saran Untuk Orang Tua, di perlukan pengawasan maupun pencegahan dan penindakan secara langsung, sehingga tidak ada terjadi pernikahan usia dini yang di karekan faktor ekonomi, perjodohan, dan pergaulan bebas.
Kata Kunci : Faktor Pernikahan Dini, Dampak Positif, Dampak Negatif
References
Hafid, Anwar.(2011). Konsep Dasar Pendidikan Ilmu Pendidikan.
Bandung: Alfabeta.
Hamid, Ab.(1994). Syekh Yusuf; Seorang Ulama, Sufi dan Pejuang.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Handani.(2005) “Benarkah Pernikahan dini Rawan Perceraian” Majala
Wanita Kartika No.35/Mei 2005.
Idris, Muhammad.(2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial. Yokyakarta. Erlangga
Ihromi, T.O.(2004). Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Israwati. (2009). Dampak Menikah Dini Terhadap Kualitas Hidup RumahTangga.Makassar : Erlangga
Marhiyanto, Khalilah.(2000). Romantika Perkawinan. Jawa Timr: Putra Pelajar.
Muhammad, Majdi, Marjan.(2007). Psikologi Remaja. Edisi Revisi Jakarta: PT. Rajagrafindo Perseda:
Ritzer,George.(2012).Teori Sosiologi. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Soerwito, Wirawan, Sarwono. (2007). Psikologi Remaja. Edisi Revisi Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sugarda, Tarya.(2001). Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Bandung: CV.Pustaka Setia.
Suhendi, Hendi,dan Wahyu.(2001). Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia.
Suekanto, Soerjono.(2004). Sosiologi keluarga, Tentang Ikhwal Keluarga,
Remaja, dan Anak. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sunarto, Kamando.(2004). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Pada Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 87 A.
Wiryono.(1978):15. Pernikahan adalah hidup bersama laki-laki dan Perempuan. Jogyakarta : Media Abadi.
Sumber Internet :
https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10 2020_5f883f0ad7559.pdf.
https://ms-sigli.go.id/efektifitas-revisi-uu-nomor-1-tahun-1974-ke-uu-nomor-16-tahun-2019-tentang perkawinan/#:~:text=Pasal%207%20ayat%20(1)%20Undang,anak%20wanita%2C%20karena%20dalam%20Pasal
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat