PERAN DINAS SOSIAL DALAM PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KOTA PONTIANAK KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Penulisan skripsi ini membahas Peran Dinas Sosial dalam pembinaan anak jalanan di Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Kota untuk tujuan. (1) Mendeskripsikan Peran Dinas Sosial dalam Pembinaan Anak Jalanan di Kota Pontianak . Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Kepala bidang pelayanan dan rehabilitasi Dinas Sosial Kota Pontianak yang sekaligus Bertanggung Jawab dalam Pembinaan anak Jalanan dan anak jalanan yang menjadi binaan di Dinas sosial Kota Pontianak. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Peran (Role Theory) oleh Robert Linton. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Dinas Sosial dalam membina anak jalanan, seperti Pendataan, Kebutuhan dasar seperti pakaian dan makanan, Pelatihan Keterampilan, Sosialisasi, Pembinaan Karakter, dan Pendidikan. Karakteristik anak jalanan di Kota Pontianak bervariasi, termasuk latar belakang keluarga yang sulit, kurangnya akses pendidikan formal, serta pengalaman hidup di jalanan yang berbeda-beda. Beberapa anak jalanan juga menghadapi tantangan sosial dan emosional yang mempengaruhi partisipasi mereka dalam program pembinaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program pembinaan anak jalanan yang dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan kesempatan bagi anak jalanan. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh anak jalanan untuk mencapai integrasi sosial dan pemulihan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas program, kerjasama antara Dinas Sosial, masyarakat, dan pihak terkait lainnya juga perlu ditingkatkan.
Kata kunci: Peran, Pembinaan, Anak Jalanan.References
Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Edisi Revisi. PT. Fajar Interpratama Mandiri.
Suyanto, B., & Hariadi, S. S. (2000).
Pekerja Anak: Masalah, Kebijakan, dan Upaya Penanganannya. Surabaya: Lutfiansyah Meditama.
Creswell, J. W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kalida, M., & Sukamto, B. (2012). Jejak Kaki Kecil di Jalanan. Yogyakarta: Cakruk Publishing.
Hasan, Z., & Salladin. (1996). Pengantar Ilmu Sosial. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Idrus, M. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Erlangga.
Supartono. (2004). Bacaan Dasar
Pendamping Anak Jalanan. Semarang: Yayasan Setara.
Isbandi, R. A. (2013). Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Berry, D. (2003). Pokok-pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Artikel dalam jurnal atau majalah:
Setianingrum, E. (2005). Analisis Kebijakan Pemkot Surabaya Dalam Menangani Anak Jalanan (Tesis Sarjana). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.
Ramadhani, M., Sarbaini, & Matnuh, H. (2016). Peran Dinas Sosial dalam Penanggulangan Anak Jalanan di Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11), Mei 2016.
Internet:
Kalbar News. 2021.”Walikota Pontianak Edi Rusdi Akan salurkan Anak Jalanan di Rumah Kreatif”. https://kalbar.inews.id/berita/wali- kota-pontianak-edi-rusdi-akan- salurkan-anak-jalanan-ke-rumah-
kreatif. Diakses Pada 12 Juni 2022.
Kalbar Satu Data. 2017. “Anak Jalanan dan Terlantar di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2017.” Diakses Pada 1 September 2022.
Dokumen Resmi :
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 55 ayat 1
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat