FENOMENA PERNIKAHAN DINI PADA ANAK USIA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA-MENENGAH ATASDI DUSUN SUNGAI DAUN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Nur Aini (E.1041181057): Fenomena Pernikahan Dini Studi Kasus Pada Usia Sekolah Menengah Pertama - Menengah Atas Di Dusun Sungai Daun Kec Sekayam Kab Sanggau. Skripsi Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak 2023.
Penulisan ini mengkaji tentang kelebihan dan kekurangan pernikahan dini di Dusun Sungai Daun, Kec Sekayam, dan Kab Sanggau. Karena perkawinan di bawah umur seringkali berujung pada perceraian, sehingga tidak menguntungkan bagi keluarga atau rumah tangga. Karena belum cukup dewasa untuk memahami tujuan dan hikmah pernikahan serta belum mampu mewujudkan impian pernikahan idealnya, banyak pasangan suami istri yang menikah saat masih di bawah umur mulai kesulitan dalam mengurus rumah tangga. Pernikahan dini memberikan dampak positif dan buruk terhadap kehidupan rumah tangga seseorang, serta tantangan dan dukungan dari anggota keluarga. Banyak anak muda yang hanya bersiap untuk menikah dan bukan untuk memulai sebuah keluarga. Penulisan ini menerapkan teori Tindakan Sosial (oleh Max Weber) pada metodologi deskriptif kualitatif. Temuan penulisan ini mencakup perilaku sosial pasangan suami istri yang menikahkan anak di bawah umur di berbagai bidang, termasuk sosial budaya, ekonomi, dan orang tua. Faktor sosiokultural ialah budaya lingkungan sekitar yang berdampak pada seringnya terjadinya pernikahan di bawah umur. Dampak ekonomi dari perkawinan di bawah umur, khususnya perbaikan kondisi keuangan yang dirasakan oleh mereka yang melakukannya; sebelumnya mereka hidup seadanya, namun setelah menikah, nasib mereka membaik; dan dampak perkawinan di bawah umur terhadap kemampuan orang tua anak dalam membesarkan anak.
Kata Kunci : Fenomena Pernikahan Dini, Putus Sekolah, Rumah Tangga, Tindakan Sosial.
References
Basrowi. 2005. Pengantar Sosiologi. Bogor: Ghalia Indonesia. Deepublish. Garudhawaca.
Chomaria, Nurul. 2012. Sindrom Pernikahan. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Damsar. 2011. Pengantar Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Herabudin. 2015. Pengantar Sosiologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Ihromi.T.O. 2004. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kinloch. Graha C. 2009. Teori Sosiologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Kurniawan, Beni. 2012. Manajemen Pernikahan. Tanggerang Selatan: Jelajah Nusa.
Moleong, Lexy J. 2011. Metode Penulisan Kualitatif. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. 2009. Memahami Penulisan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sudarsono.1991. Hukum Kekeluargaan Nasional.Jakarta : Rineka Cipta.
Wirawan 2012. Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Prilaku Sosial). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
B. Sumber Jurnal, Perundang – undangan dan Hasil Penulisan
Nuraina, N. 2021 . Peran KUA dalam menanggulangi pernikahan dini pada kehidupan sosial ekonomi di Kec Kersamanah Kab Garut (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Undang-Undamg RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sofianti dkk. 2020. Edukasi Seksualitas Pada Kelompok Generasi Berencana Kab Sanggau Melalui Program Home To Share. Jurnal Masyarakat Mandiri (JMM). Vol. 4. No 6, hal 1296-1302. Diakses 6 Desember 2020.
Syihab, M. T. 2022. Pemanfaatan Progam Generasi Berencana (Genre) dalam mengurangi angka pernikahan dini di Kab Kudus (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Tirajoh dkk. 2021. Dampak Pembelajaran Jarak Jauh Terhadap Kecemasan Orang Tua Murid di Masa Pandemic Covid-19. Jurnal Biomedik (JBM). Vol. 13. No 1, hal 50-55. Diakses Januari - April 2020.
C. Sumber Elektronik
Breaking news. 2021. “pernkahan Dini Marak Akibat Belajar Daring, DPD Minta tingkatkan edukasi masyarakat”. Diakses pada 8 Desember. https://www.suarapemredkalbar.com/read/nasional/08082021/Pernikahan-dini-marak-akibat-belajar-daring-dpd-minta-tingkatkan-edukasi-masyarakat.
Callistasia Wijaya. 2020. BBC News Indonesia. “Covid-19: Ratusan kasus pernikahan anak terjadi selama pandemi', orang tua 'menyesal sekali' dan berharap 'anak kembali sekolah”. Diakses pada 25 Agustus.https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53719619.
Republika. co.id. 2021. “Naiknya Angka Putus Sekolah dan Pernikahan Anak Kala Pandemi”.Diakses pada 17 Februari. https://www.republika.co.id/berita/qonx38409/naiknya-angka-putus-sekolah-dan-pernikahan-anak-kala-pandemi.
Winahyu Atikah Ishmah. 2021. Media Indonesia.“Unicef : Pernikahan Anak Bisa Melonjak Akibat Pandemi”. Di akses pada 08 maret. https://kumparan.com/davina-evelyn-adelia/menilik-pernikahan-dini-dalam-perspektif-sosiologi-1yAbNGQhw50
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat