KEBIJAKAN BERKELANJUTAN (Studi Kebijakan Kependidikan di Perbatasan Aruk Kabupaten Sambas Indonesia)
Ida Rochmawati, Kartika Ningtias, Suci Lukitowati
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis kebijakan dalam bidang pendidikan yang berkelanjutan di perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Aruk, Kabupaten Sambas dan memperoleh pengetahuan, pemahaman dan konsep baru melalui analisis empirik bagi pengembangan ilmu kebijakan publik. Upaya pembangunan kawasan perbatasan termasuk di dalamnya pendidikan, seharusnya tidak semata-mata menjadi tanggung jawab dan atau dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan tanggungjawab juga dari pemerintah daerah. Selama ini kebijakan pendidikan kenyataannya selalu berubah dengan bergantinya menteri (penguasa), seakan tidak ada suatu sistem yang bisa digunakan dalam menghasilkan kebijakan Pendidikan. Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sistem dari David Easton, dimana dukungan dan tekanan terhadap Pendidikan dikonversi menjadi sebuah output, output inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam menghasilakan manusia Indonesia yang berkualitas. Dari penelitian ini diperoleh hasil adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kabupaten Sambas dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya, namun demikian masih perlu adanya kekuatan dan kemauan keras daerah pemerintah Kabupaten Sambas dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Ada tiga kebijakan besar yang mengatur tentang kebijakan pendidikan, yang pertama adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kedua, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana dapat disimpulkan bahwa pemerintah propinsi berwenang dalam mengatur dan mengelola pendidikan atas sedangkan pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengelola pendidikan menengah dan dasar. Hal ini juga akan memberikan dampak yang lain terhadap masalah Pendidikan khusunya di perbatasan, jika kebijakan ini terpisah dan tidak terintegrasi antara level pemerintahan yakinlah akan ada Bencana Demografi.
Keywords
Kebijakan, Pendidikan Berkelanjutan, Perbatasan Indonesia
Almond, Gabriel A. (1993). The Study of Political Culture. New York: St. Martin’s Press Inc.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nasir, M. (2019, Maret 19). IPM Kabupaten Sambas masih dibawah IPM Provinsi Kalbar. Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Diakses dari https://kalbarprov.go.id/berita/ipm-kabupaten-sambas-masih-dibawah-ipm-provinsi-kalbar.html
Pemerintah Daerah Sambas. (2019). Perbub Bupati Sambas No. 22 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Presiden RI. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah