Kerjasama Trilateral Cooperation Agreement Dalam Menangani Kejahatan Maritim Di Perbatasan Laut Sulu Pada Tahun 2017-2019
Abstract
Setelah angka kejahatan maritim naik dibandingkan tahun 2015 dengan 2016 di perbatasan Laut Sulu, mengharuskan Indonesia, Malaysia dan Filipina mempunyai inisiatif untuk melakukan kerjasama regional yang disebut dengan Trilateral Cooperation Agreement yang resmi ditandatangani pada tahun 2016. Namun setelah kerjasama tersebut diresmikan pada tahun 2017, kasus kejahatan di Laut Sulu masih berlangsung. Dengan masih adanya kasus kejahatan maritim di perbatasan Laut Sulu setelah dijalankan, dimana korban dari kejahatan tersebut adalah ketiga negara yang membentuk kerjasama, hal ini yang menjadi fokus peneliti yaitu apa faktor yang mempengaruhi kerjasama Trilateral Cooperation Agreement dalam menangani kejahatan maritim yang dilakukan oleh kelompok teroris pada tahun 2017 hingga 2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana peneliti mencoba untuk mendeskripsikan dengan kata-kata untuk menjawab fenomena mengenai apa faktor yang mempengaruhi kerjasama Trilateral Cooperation Agreement dalam menangani kejahatan maritim di perbatasan Laut Sulu tahun 2017-2019. Hasil penelitian yang menunjukan bahwa dua faktor yang mempengaruhi kerjasama internasional yang dikemukakan oleh Koesnadi Kartasasmita yang menjelaskan faktor pendukung dan faktor penghambat merupakan faktor yang mempengaruhi mempengaruhi kerjasama ketiga negara tersebut, dengan masih adanya kasus kejahatan maritime hingga angka kejahatan maritime yang menurun pada tahun 2017-2019 di Laut Sulu. Saran dari peneliti yaitu untuk faktor pendukung yaituMalaysia dan Filipina memiliki alat Automatic Identfication System (AIS) seperti yang dimiliki Indonesia untuk setiap kapal mereka yamg melintasi jalur perbatasan Laut Sulu dan dengan lebih untuk bertindak lebih cepat dan saling bersinergi dalam menangani kelompok teroris di depan mata. Untuk faktor penghambat, Malaysia dan Filipina saling bersinergi dalam menyelesaikan sengketa di Sabah, dan masing-masing negara membuka cross-border pursuit saat patroli bersama
Â
                                                                                                Â
Kata Kunci: Trilateral Cooperation Agreement, kerjasama, patroli, kejahatan maritime.
References
Cryrer, Robert, dan HakanFriman. 2007. An Introduction to International Crimina Law and Procedure. Cambridge University Press: New York.
Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian llmu Sosial. Erlangga: Yogyakarta.
Kartasasmita, Koesnaidi. 1988. Organisasi dan Administrasi Internasional. Sinar Harapan: Bandung.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT Alfabet: Bandung.
Thontowi, Jawahir. 2019. Perjanjian Internasional dan HAM dalam Konstitusi Negara-negara ASEAN. UII Press Yogyakarta: Yogyakarta.
Jurnal
ReCAAP. 2014. Content Annual Report 2014: 1 January 2015 - 31 December 2015. Diakses melalui website resmi ReCAAP. https://www.recaap.org/about_ReCAAP-ISC.
ReCAAP. 2015. Content Annual Report 2015: 1 January 2015 - 31 December 2015. Diakses melalui website resmi ReCAAP. https://www.recaap.org/about_ReCAAP-ISC.
ReCAAP. 2016. Content Annual Report 2016: 1 January 2016 - 31 December 2016. Diakses melalui website resmi ReCAAP. https://www.recaap.org/about_ReCAAP-ISC.
ReCAAP. 2017. Content Annual Report 2017: 1 January 2017 - 31 December 2017. Diakses melalui website resmi ReCAAP. https://www.recaap.org/about_ReCAAP-ISC.
ReCAAP. 2018. Content Annual Report 2017: 1 January 2018 - 31 December 2018. Diakses melalui website resmi ReCAAP. https://www.recaap.org/about_ReCAAP-ISC.
ReCAAP. 2019. Content Annual Report 2017: 1 January 2019 - 31 December 2019. Diakses melalui website resmi ReCAAP. https://www.recaap.org/about_ReCAAP-ISC.
IMB. 2016. Piracy And Armed Robery Againts Ships, Report From Period 1 January - 30 June 2016.
Website
McCauley, Adam. 2014. The Most Dangerous in The World. Diakses melalui https://time.com/piracy-southeast-asia-malacca-strait/
Parameswaran, Prashanth. 2017.What’s Next for the New Sulu Sea Trilateral Patrols?. Diakses melalui https://thediplomat.com/2017/06/whats-next-for-the-new-sulu-sea-trilateral-patrols/
CNN. 2017. Indonesia, Malaysia and Philippine ready to Tackles ISIS. Diakses melalui https://edition.cnn.com/2017/06/19/asia/indonesia-malaysia-philippines-isis/index.html
Dispen Lantamal XIII. 2019. 3 Unsur Kapal Perang Dari 3 Negara Indomalphi 2019 Melaksanakan Latihan Fase Laut. Diakses melalui https://koarmada2.tnial.mil.id/2019/02/27/3-unsur-kapal-perang-dari-3-negara-indomalphi-2019-melaksanakan-latihan-fase-laut/
Kemhan. 2017. Launching Trilateral Air Patrol Indonesia-Malaysia-Filipina. Diakses melalui https://www.kemhan.go.id/2017/10/12/launching-trilateral-air-patrol-indonesia-malaysia-filipina.ht
Strangio, Sebastian. 2022. Philippines Remains Aloof From French Court’s Sulu Ruling. Diakses melalui https://thediplomat.com/2022/08/philippines-remains-aloof-from-french-courts-sulu-ruling/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

