RASIONALITAS UNI EROPA DALAM MENGELUARKAN KEBIJAKAN RENEWABLE ENERGY DIRECTIVE II (RED II)
Abstract
Uni Eropa merupakan sebuah organisasi institusi yang terbentuk setelah terjadinya Perang Dunia II sebagai awal mendorong adanya kerjasama ekonomi. Salah satu tujuan berdirinya Uni Eropa ialah dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi yang kuat dalam rangka mencegah kemungkinan munculnya konflik. Uni Eropa berbeda dengan organisasi internasional regional lainnya, dimana Uni Eropa mempunyai struktur pemerintahan. Oleh karena itu, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan yang kemudian berlaku bagi seluruh negara anggota yang tergabung dalam Uni Eropa. Uni Eropa mengeluarkan kebijakan Renewable Energy Directive II yang berkaitan dengan kebijakan menanggulangi permasalahan yang muncul berakaitan dengan minyak kelapa sawit. Penelitian ini menjelaskan alasan Uni Eropa dari aspek lingkungan dan ekonomi dalam rangka mengeluarkan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II). Penelitian ini dianalisis melalui konsep green politics dan rational choice theory. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian eksplanatif dengan menggambarkan hubungan sebab akibat yang menghubungkan faktor-faktor yang berbeda berdasarkan data yang diperoleh melalui teknik perpustakaan (library research). Hasil penelitian ini menjelaskan mengenai aspek lingkungan dan ekonomi apa saja yang yang menjadi pertimbangan bagi Uni Eropa dalam mengeluarkan Kebijakan Renewable Energy Directive II. Peneliti menganalisis hasil tersebut dengan menggunakan teori rational choice menurut Walt yang terdiri dari tiga poin yakni product of choices made by unitary actors, preference & subjective expected utility. Penelitian ini menggunakan konsep green politic untuk melihat pendekatan Uni Eropa dalam mengeluarkan kebijakan Renewable Energy Directive II dari aspek lingkungan.
Kata Kunci : Uni Eropa, Ekonomi, Kebijakan RED II, Minyak Kelapa Sawit
References
Keohane, Robert. 1986. Neorealism and Its Critic. Columbia: Columbia University Press
Nawawi. Hadari 1983. Metode Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta
Prasetyo, Bambang dan Jannah, Lina Miftahul. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Rosenau, James N., Thompson, Kenneth W & Boyd, Gavin. 1976. World Politics: An Introduction. New York: The Free Press
Skripsi :
Kurniawan, Indra Kurniawan. 2018.“Kebijakan Proteksionisme Uni Eropa dan Dampaknya Terhadap Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Indonesia ke Eropaâ€. Skripsi Universitas Pasundan
Ramdhana, Syamsul. 2020. “Diplomasi Indonesia Dalam Menolak Penerapan Kebijakan Uni Eropa Mengenai RED II (Renewable Energy Directive II) Tahun 2019.†Skripsi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Jurnal :
Badan Pusat Statistik. 2019. Adams, Julia. 1999. Culture in Rational Choice Theories of State-Formation. Cornell University Press, New York
Choi, Ji Young. 2015. Rationality, norms and identity in international relations. International Politics, Vol. 52, 110-127
European Parliament. 2017. European Parliament Resolution of 4 April 2017 On Palm Oil and Deforestation of Rainforest. Dokumen nomor A8-0066/2017
Erixon, Fredrik. 2012. The Rising Trend of Green Protectionism : Biofuel and The European Union, ECIPE : European Centre for International Political Economic
Herry, Wahyudi. 2019. Penggunaan Renewable Energy Directive Oleh Uni Eropa Untuk Menekankan Penolakan Impor Crude Palm Oil Indonesia. Jurnal Dinamika Pemerintahan, Vol.2 No.2 Agustus 2019: 92-144
Wahyudi, Herry. 2019. Penggunaan Renewable Energy Directive Oleh Uni Eropa Untuk Menekan Penolakan Impor Crude Palm Oil Indonesia. Jurnal Dinamika Pemerintahan Vol.2, No.2 Agustus 2019
Walt, Stephen M. 1999. Rigor or Rigor Mortis?: Rational Choice and Security Studies. The MIT Press Vol. 1, No.5 Maret-Juni 2016
Website :
Anata, Yanurisa. 20-02-2019. UE Diskriminasi CPO RI, Ini Tanggapan Lengkap Pemerintah. https://www.cnbcindonesia.com/market/20190320081047-17-61720/ue-diskriminasi-cpo-ri-ini-tanggapan-lengkap-pemerintah
BBC. 2019. Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Atas Tuduhan ‘Diskriminasi Sawit’. Diakses pada 1 Maret 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50804421
CNBC Indonesia. 2019. Lagi, Malaysia & Negara ini Terimbas Kebakaran Parah Hutan RI. Diakses pada 23 April 2022, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190910160919-4-98391/lagi-malaysia-negara-ini-terimbas-kebakaran-parah-hutan-ri
CNBC Indonesia. 2020. Soal Kampanye Anti Sawit, Malaysia Gugat Eropa ke WTO. Diakses pada 13 Desember 2022, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200702090207-4-169602/soal-kampanye-anti-sawit-malaysia-gugat-eropa-ke-wto
DW. 2021. Palm Oil: What’s the Big Deal?. Diakses pada 8 April 2022, https://www.dw.com/en/palm-oil-whats-the-big-deal/a-57464367
Eavi. 2021. What is Euroscepticism. Diakses pada 1 Maret 2022, https://eavi.eu/what-is-euroscepticism/
European Union. 2021. Renewabe Energy-Recast to 2030 (RED II). Diakses pada 6 April 2021, https://ec.europa.eu/jrc/en/jec/renewable-energy-recast-
Gapki. 2017. Supply-Demand Minyak Nabati Uni Eropa : Apakah Resolusi Sawit Mudah Diimplementasikan. Diakses pada 8 April 2021, https://gapki.id/news/2491/supply-demand-minyak-nabati-uni-eropa-apakah-resolusi-sawit-mudah-diimplementasikan
Reuters. 2018. French Farmers Wind Down Fuel Blockades After Government Gesture. Diakses pada 8 Agustus 2021, https://www.reuters.com/article/us-france-palmoil-blocade-idUSKBN1J905N
Reuters. 2021. WTO Accept Malaysia’s Request To Examine EU Palm Oil Rules. Diakses pada 6 Januari 2023, https://www.reuters.com/article/us-malaysia-palmoil-wto-idUSKCN2DC0DG
Valor International. 2022. EU new rules against deforestation reach 80% of Brazil’s agricultural export. Diakses pada 6 Januari 2023, https://valorinternational.globo.com/agribusiness/news/2022/09/14/eu-new-rules-against-deforestation-reach-80percent-of-brazils-agricultural-exports.ghtml
WTO. 2021. Malaysia Initiates WTO Dispute Complaint Against EU Palm Oil Measures. Diakses pada 6 Januari 2023, https://www.wto.org/english/news_e/news21_e/ds600rfc_19jan21_e.htm
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

