PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Bawaslu dalam Pengawasan terhadap tindak-lanjut temuan dan laporan pelanggaran Pemilu legislatif tahun 2014 di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kota Pontianak masih cukup tinggi. Dari permasalahan dianalisis dengan menggunakan teori menurut (Donnelly, 1996:22): mengusulkan tiga konsep yang bisa dipergunakan untuk mengawasi pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, yaitu : Pengawasan Pendahuluan, Pengawasan pada saat kerja berlangsung, dan pengawasan feedback. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah Pengawasan pendahuluan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari pengawasan pendahuluan sumber daya manusia dan Pengawasan pendahuluan bahan-bahan dalam pelaksanaannya sudah berjalan cukup optimal, hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan pendahuluan SDM dan pengawasan bahan-bahan sudah berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selanjutnya Pengawasan Pada Saat Kerja Berlangsung (Cocurrent Control) yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sudah berjalan cukup optimal hal ini didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Anggota Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pada saat jam kerja berlangsung melakukan komunikasi yang efektif dengan para panwaslu baik di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu di tingkat kelurahan (Panwaslapangan/PPL). Dan temuan lainnya juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan feedback sudah berjalan optimal. Saran dalam penelitian ini adalah Bawaslu hendaklah selalu menindak tegas para caleg yang melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran kode etik agar pegawas pemilu lapangan di tingkat bawah bekerja keras mengawasi dan mencatat serta menjadikan laporan ke dalam form A 1 setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh caleg dapat terselesaikan dengan tepat dan benar.
Kata-kata Kunci : Peranan Badan Pengawas Pemilu, Pengawasan, Pelanggaran Pemilu
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2F1646
Article Metrics
Abstract view : 2023 timesPDF - 1575 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
ASPIRASI, jurnal Mahasiswa S-1 Ilmu Politik Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/aspirasi
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia