FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN KETAPANG TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO 19 TAHUN 2009 TENTANG PERIZINAN DAN PEMBINAAN USAHA PERKEBUNAN DENGAN POLA KEMITRAAN
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kecenderungan pola kemitraan yang diterapkan Peraturan daerah No 19 tahun 2009 tersebut kepada masyarakat dengan pola pembangunan 80% dimiliki oleh perusahaan inti/investor, 20% dimiliki koperasi/masyarakat tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup masyarakat sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengawasan yang dilakukan DPRD ketapang terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah No 19 tahun 2009 tentang perizinan dan pembinaan usaha perkebunan dengan pola kemitraan dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat Pengawasan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori menurut Sadu wasistiono dan Yonatan wiyoso tentang faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengawasan DPRD kabupaten Ketapang terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah No 19 tahun 2009 tentang pembinaan usaha perkebunan dengan pola kemitraan ini sudah terlaksana sesuai dengan prosedur pengawasan legislatif sebagai lembaga politik, akan tetapi pengawasan tersebut masih kurang maksimal dalam rangka meningkatkan efektifitas fungsi pengawasan sebagai lembaga representasi masyarakat. Belum maksimalnya fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah No 19 tahun 2009 tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi penghambat DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, yaitu belum tersusunnya agenda pengawasan DPRD, belum adanya standar pengawasan, sistem dan prosedur baku pengawasan DPRD, dan partisipasi masyarakat yang belum optimal Saran peneliti dari hasil penelitian ini adalah dalam rangka optimalisasi peran DPRD dalam menjalankan fungsi di bidang pengawasan, Sebaiknya DPRD kabupaten Ketapang segera membuat semacam agenda pengawasan yang baik, yang memuat tentang cara pengawasan DPRD terhadap setiap pelaksanaan Peraturan Daerah setiap satu tahun kerja. Selain itu, sebaiknya secara institusional melakukan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, konseptual dan operasional tentang pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Kata-kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Faktor Penghambat, Peraturan Daerah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v5i1.1016
Article Metrics
Abstract view : 2051 timesPDF - 1174 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance
SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02
©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved