PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA OLEH DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SINTANG

Yulia Anggraini

Abstract


Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan kewenangan urusan pemerintahan bidang pariwisata oleh pemerintah daerah khususnya Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang. Adapun metode yang digunakan dalam  penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor pariwisata belum memberikan kontribusi yang berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang bahkan dalam penelitian ini ditemukan bahwa masih adanya tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kaitan dengan penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal tersebut terungkap bahwa berdasarkan aspek faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang mencakup 4 bagian yaitu Bentuk Komunikasi, Unsur Disposisi, Sumber Daya dan Aspek Struktur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata belum berjalan secara optimal. Bentuk Komunikasi seperti rapat-rapat rutin, pembentukan panitia, diskusi-diskusi serta konsultasi kegiatan masih jarang dilakukan. Unsur Disposisi terutama respons implementor terhadap kebijakan yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan cukup tinggi, sedangkan pemahamannya terhadap kebijakan serta intensitas disposisi implementor, yakni prefensi nilai yang dimiliki oleh implementor cukup baik. Sumber Daya penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata di Kabupaten Sintang seperti anggaran dan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana masih belum memadai. Kemudian Aspek Struktur Organisasi yaitu SOP, pembagian kewenangan dan uraian tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata di Kabupaten Sintang masih belum lengkap.  Rekomendasi dalam penelitian ini diharapkan pemerintah Kabupaten Sintang khususnya Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dapat segera menyelesaikan persoalan terkait kewenangan dalam pengelolaan Destinasi Wisata, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Ijin Usaha Pengelolaan Wisata Alam (IUPWA) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian komunikasi antara Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Kabupaten Sintang perlu lebih dioptimalkan lagi, serta peningkatan sumber daya penting penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata seperti anggaran dan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana.

 

Kata Kunci : Pariwisata, Kewenangan, Pemerintah Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v9i4.2717

Article Metrics

Abstract view : 1486 times
PDF - 1563 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pemimpin Umum/Penanggung Jawab

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Wakil Pemimpin Umum

Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Dewan Penyunting Kehormatan

Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)

Dewan Penyunting (Editorial Board)

Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance

ISSN: 2442-4587

SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02

©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved