PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGEMBANGKAN EKOWISATA MANGROVE DESA SEBUBUS KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS

SRI E1032161024 DAMAYULI, Sugito Sugito, Bima Sujendra

Abstract


Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugas kepada pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah desa harus mempunyai peranan yang sangat penting terhadap akselerasi (pelaksanaan implementasi) pada proses pengelolaan potensi-potensi yang ada. Pengembangan pariwisata sendiri harus secara terencana sehingga tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan pariwisata dapat tercapai dengan maksimal.

Pemerintah Desa  menjadi bagian yang sangat penting dalam pengembangan potensi pariwisata hal ini sendiri dikarenakan pemerintah menjadi motivator, fasilitator dan Dinamisator dalam pengembangan potensi pariwisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif Kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi unit analisis adalah Pemerintah Desa Sebubus, Perangkat Desa, Kalilaek Green Life, Pengunjung dan Tokoh Masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat dilihat bahwa pengembangan Ekowisata Mangrove telah dilakukan dengan baik tetapi belum optimal. Kemudian Pemerintah Desa sebagai Dinamisator telah berusaha mengajak masyarakat swasta untuk menjadikan  Ekowisata Mangrove lebih baik lagi dari sebelumnya. Dalam penelitian tersebut memang Peran Pemerintah Desa sudah tergolong cukup baik tetapi sangat belum optimal karena masih banyak kendala yang belum bisa ditangani dengan baik. Meskipun demikian Pemerintah Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas sudah melakukan pengembangan terhadap potensi Ekowisata Mangrove dan Pemerintah Desa juga harus memberikan pelatihan kepada masyarakat setempat agar lebih berperan aktif dalam mengembangkan Ekowisata Mangrove.

Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pemerintah Desa, dan Ekowisata.


References


Hasibuan, Malayu. 2017. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Keban, Yeremias. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Yogyakarta: Gava Media

Makmur. 2013. Teori Manajemen Stratejik dalam Pemerintahan dan Pembangunan. Bandung: Refika Aditama.

Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi.

Narimawati, Umi. 2003. Pengantar Manajemen. Jakarta: Unikom.

Nugroho. 2003. Good Governance. Bandung: Mandar Maju.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Pitana, I Gde, dan I Ketut Surya Diarta. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Pitana, I Gde, dan Gayatri. 2005. Sosiologi Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2013. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sukarna. 2011. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Mandar Maju.

Ticolau. 2013. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Usman, Husain. 2004. Manajemen Teori, Praktek dan Riset Pendidikan. Surabaya: Bumi Aksara.

Wiludjeng, Sri. 2007. Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yoeti, Oka A. 1990. Pemasaran Pariwisata. Bandung: Angkasa.

Basna, Arief Ali. 2016. Pengelolaan Pariwisata Pulau Temajo di Kabupaten Mempawah. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Pontianak.

Damayu, Wike Tri. 2015. Peran Pemerintah Desa Mengelola Potensi Kepariwisata B29 Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Ttahun 2014 Tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v12i1.2875

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pemimpin Umum/Penanggung Jawab

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Wakil Pemimpin Umum

Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Dewan Penyunting Kehormatan

Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)

Dewan Penyunting (Editorial Board)

Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance

ISSN: 2442-4587

SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02

©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved

 

 

Â