PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA JANGKANG DUA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Â
Â
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran pemerintah desa dalam pengembangan badan usaha milik desa di Desa Jangkang Dua, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Desa Jangkang Dua dilihat dari peran-perannya sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator dalam pengembangan badan usaha milik desa Jangkang Dua. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Subjek penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah Desa Jangkang Dua, dan 2 (dua) orang dari unsur Pengelola Badan Usaha Milik Desa Jangkang Dua. Berdasarkan hasil penelitian peran pemerintah desa Jangkang Dua dalam pengembangan badan usaha milik desanya belum optimal, dapat dilihat sebagai berikut: (1) Peran sebagai regulator yaitu telah menerbitkan berbagai peraturan berskala desa terkait badan usaha milik desa Jangkang Dua; (2) Peran sebagai dinamisator yaitu kurang intensif dalam melakukan rapat bersama pengelola badan usaha milik desa dan kurang intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait badan usaha milik desa Jangkang Dua; (3) Peran sebagai fasilitator yaitu belum pernah memberikan pelatihan kepada pengelola badan usaha milik desa, serta belum mampu memfasilitasi kebutuhan badan usaha milik desa Jangkang Dua.
Â
Kata Kunci: Peran; Pemerintah Desa; Pengembangan; BUM Desa.
References
Ali, E. (2000). Pengetahuan, Sikap, Perilaku. Bogor: IPB Pers.
Irawan, N. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kountur, R. (2005). Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: PPM.
Labolo, M. (2010). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers.
Nawawi, H. (2001). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University.
Putra, A. S. (2015). Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Rivai, V. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syahrial Syarbani dan Fatkhuri. (2016). Teori Sosiologi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Wijaya, D. (2020). Mengelola Produksi BUM Desa Secara Professional. Yogyakarta: Gava Media.
Jurnal atau Skripsi
Fifianti. (2018). Peran Pemerintah Desa dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Patani Kecamatan Mappaksunggu Kabupaten Takalar. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.
Dedi Sudirman, Dkk. (2021). Peran Pemerintah Desa Terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bina Baru Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang. Sidenreng Rappang: Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang.
Ibnu Riskyanto. (2020). Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Desa Jangkang Dua Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Harapan Mandiri Lestari.
Surat Keputusan Kepala Desa Jangkang Dua Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Desa Jangkang Dua.
DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v12i2.3473
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance
SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02
©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved
Â




