IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 27 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN KAYONG UTARA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1026Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Komunikasi Kepala Dinas Pariwisata pada Bidang Pariwisata kurang maksimal sehingga promosi Wisata Bahari Pantai Pulau Datok tidak terlaksana dengan optimal, Sumber daya yang menepati posisi kerja tidak sesuai dengan standar keahlian, Tidak adanya komitmen yang maksimal untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 27 tahun 2010, Mekanisme (belum maksimal berjalanya Standar Oprasional Prosedur) dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2010 Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Kabupaten Kayong Utara. Peneliti menggunakan teori George C. Edward III yang menyebutkan terdapat empat aktivitas dalam Hasil Implementasi yakni Komunikasi, Sumber daya, Disposisi atau Perilaku, Struktur Birokrasi. Penulisan Skripsi ini menggunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hasil implementasi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan DISBUDPARPORA di Kabupaten Kayong Utara masih belum optimal. Hal ini ditunjukan dengan standar oprasional prosedur (SOP) yang dijalankan DISBUDPARPORA Kabupaten Kayong Utara, terkait dengan Pengelolaan Wisata Bahari Pantai Pulau Datok oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga belum berjalan secara baik. Selain itu kepemilikan lahan Wisata yang masih dimiliki individu yang menjadi kendala dalam Pembangunan dan Pengembangan Wisata Bahari Pantai Pulau Datok. Saran dari hasil penelitian ini Komunikasi tidak hanya sebatas antara Kepala Dinas dan Kasinya saja tetapi melibatkan pihak terkait seperti Kecamatan Sukadana dan desa sutera yang merupakan wilayah Wisata tersebut, mengupayakan bagaimana menarik investor agar menanm modal di wisata tersebut, adanya kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan dan DPPKD dalam komitmen pengembangan wisata tersebut, memberi keterangan atas kejelasan tentang alur proses kerja tanggung jawab dan staf
Kata-kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Kepariwisataan, komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat