IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IMPOR GULA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1046Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi dari kebijakan impor gula yang diatur oleh Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula yang diimplementasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat. Skripsi ini dilakukan berdasarkan adanya kasus perdagangan gula pasir ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalan Trans Kalimantan. Kawasan perbatasan darat Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Malaysia hingga saat ini masih sarat dengan permasalah penyelundupan gula pasir ilegal. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah kualitatif deksirptif. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan teori Donald Van Metter dan Carl Van Horn yang memiliki 6 dimensi dalam melihat faktor-faktor peghambat implementasi kebijakan impor gula di Provinsi Kalimantan Barat. Faktor determinan dalam kasus gula ilegal adalah faktor ekonomi yang terbukti dari selisih harga pada gula lokal dan ilegal. Selain itu, belum terdaftarnya pelabuhan dan bandar udara di Provinsi Kalimantan Barat (Sumber daya) sebagai lokasi tujuan impor gula di peraturan ketentuan impor produk tertentu merupakan penyebab penghambat implementasi kebijakan impor gula. Diperlukan perumusan kebijakan khusus terkait upaya preventif dalam meminimalisir peredaran gula pasir ilegal di Provinsi Kalimantan Barat serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan gula pasir lokal.
Kata-kata Kunci : Implementasi. Kebijakan. Kondisi Ekonomi. Sumber Daya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat