IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT (Studi di Lingkungan Kampus Universitas Tanjungpura Pontianak)
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1090Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Kecendrungan peningkatan penyalahgunaan narkoba di dunia pendidikan sudah sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut ditunjukkan dengan semakin besarnya angka jumlah penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa. Peneliti menggunakanTeori dari George C. Edward III (dalam Agustino, 2008: 149-153) dengan empat aspek yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa komunikasi yang dibangun oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat masih sebatas permintaan pihak kedua atau subjek kebijakan tersebut, komunikasi yang dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan dan keberlanjutan program. Sementara Sumber daya yang tersedia pada BNN Provinsi Kalimantan Barat belum bisa menjangkau semua kampus di lingkungan Universitas Tanjungpura, juga Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan masih menjadi kendala dan menjadi pengaruh kurang efektifnya proses implementasi kebijakan P4GN. Kemudian struktur birokrasi yang tergolong sederhana karena penyebab minimnya sumber daya aparatur dan alokasi pengangaran dari personalia pegawai menjadi hambatan dan berpengaruh terhadap efektifitas implementasi kebijakan P4GN. Rekomendasi dari hasil penelitian ini yakni BNN Provinsi Kalimantan Barat harus mengimplementasikan kebijakan P4GN di lingkungan Universitas Tanjungpura secara optimal dan terarah yakni dengan dukungan perguruan tinggi yang mengharuskan keterlibatan secara langsung civitas akademika kampus seperti dosen, mahasiswa, karyawan dan pihak keamanan kampus serta pihak swasta. Bentuk inisiatif kampus juga terlihat dalam hal menyusun kode etik civitas akademika dan kurikulum anti narkoba sebagai bentuk upaya preventif kampus untuk meningkatkan pengetahuan, menciptakan lingkungan yang imun dan mengurangi resiko penyalahgunaan narkoba.
Kata-kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang No 35 Tahun 2009, Pencegahan Narkoba, Universitas Tanjungpura.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat