IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i2.1509Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa variabel-variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan perlindungan konsumen atas peredaran produk pangan tanpa ijin edar (TIE) oleh Badan POM RI di Kota Pontianak. Adanya hambatan berkaitan dengan masih banyak temuan peredaran produk pangan tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan masih banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak. Penulis menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2014:158) yang mengatakan bahwa ada variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan sebagai berikut: ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan, sumber-sumber kebijakan, komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana, karakteristik badan-badan pelaksana, kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan politik, dan kecenderungan pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ukuran dasar dan tujuan kebijakan, tujuan implementasi perlindungan konsumen sudah tercapai dan dimengerti oleh para implementor. (2) sumber kebijakan, Sumber Daya Manusia dari BBPOM dan LPKL KALBAR masih kekurangan personil, dan dari segi anggaran tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah terhadap LPKL KALBAR dalam melaksanakan kebijakan, sedangkan sumber daya peralatan sudah tersedia. (3) karakteristik badan pelaksana, bahwa agen pelaksana sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang sudah menjadi prosedur kerja. (4) komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana, sudah menunjukkan bahwa komunikasi yang terjalin antara sesama agen pelaksana kebijakan sudah berjalan dengan baik, namun komunikasi yang terjalin antara agen pelaksana dengan masyarakat masih belum sepenuhnya berhasil. (5) kecenderungan pelaksana, secara repon, kontrol dan pengetahuan terhadap kebijakan sudah cukup baik. (6) kondisi ekonomi, sosial, dan politik, bahwa kondisi ekonomi dan sosial pada masyarakat masih belum mendukung terhadap pelaksanaan kebijakan, sedangkan kondisi politik pada masyarakat sudah cukup baik. Implementor harus lebih meningkatkan sistem pengawasan di setiap sarana. Serta sosialisasi harus dilakukan secara berkala dan merata agar masyarakat mengetahui dan mendukung adanya sebuah kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen.
Kata-kata Kunci: Kinerja, implementasi, kebijakan, perlindungan konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat