IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT DI KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i2.1522Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Kebijakan Izin Pertambangan Rakyat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara belum berjalan dengan optimal. Penelitian ini didasari pada fenomena yang terjadi yaitu masih banyaknya para penambang Galian C yang lokasi pertambangannya bukan di wilayah pertambangan rakyat serta masih terdapat beberapa titik lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar dibeberapa Desa di Kecamatan Sukadana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan yang dikemukan oleh Van Meter dan Van Horn dimana terdapat 6 faktor yang mempengaruhi dalam proses implementasi kebijakan tersebut yaitu: Faktor Ukuran dan Tujuan Kebijakan sepenuhnya telah di pahami betul oleh pihak implementor, Faktor Sumberdaya yang dimiliki masih belum memadai, Faktor Karakteristik Agen Pelaksana dinilai cukup mampu di dalam menangani masalah ini, Faktor Sikap atau Disposisi para Pelaksana pengawasan dan penertiban terhadap para penambang masih belum terlaksana dengan baik, karena masih banyaknya lokasi pertambangan rakyat yang masih belum berizin, Faktor Komunikasi antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana memang sudah berjalan lancar, seringnya mengadakan rapat membahas masalah tambang serta adanya tim yang menangani masalah pertambangan illegal, dan Faktor Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik memang banyak pengaruhnya pada kebijakan ini. Keenam faktor ini memang berpengaruh dalam Implementasi Kebijakan Izin Pertambangan Rakyat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Kata-Kata Kunci : Implementasi, Pertambangan Rakyat, Galian C
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat