IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA LUBUK-SABUK KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i3.1562Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tahapan-tahapan dari proses implementasi kebijakan alokasi dana desa yang di lihat dari beberapa tahapan yakni tahap organisasi, interprestasi, dan aplikasi yang ditinjau dari proses implementasi kebijakan teori Charles.O Jones. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingginya belanja aparatur desa dari belanja publik yang tidak sesuai dengan peraturan yang dijadikan acuan atau presedur pembagian dan penggunaan dana ADD pada tahap organisasi, di tahap interprestasi masyarakat sebagai sasaran kebijakan masih tidak mengetahui apa isi dan tujuan dari kebijakan ADD, karena tidak dilakukannya sosialisasi atau mengkomunikasikan apa tujuan dari kebijakan ini melalui kepala dusun atau ketua RT pada saat musyawarah dusun, sehingga proses pelaksaaan kebijkan ini menjadi kurang berhasil, dan di tahap aplikasi, pada pelaksanaan kebijakan tidak dibentuknya tim yang bertanggjawab melaksankan kegiatan dari kebijakan alokasi dana desa. Saran: Untuk perangkat desa yang tidak mengetahui pembagian dan penggunaan dana alokasi dana desa, bisa mengkonsultasikan hal tesebuat kepada Pembina tingkat kecamatan sehingga dalam pelaksanaan kebijakan tidak mengalami tingginya belanja aparatur desa dari pada belanja publik, agar proses implementasi kebijakan bisa berjalan dengan baik, maka harus dilakukan sosialisasi baik pada perangkat desa maupun pada sasaran kebijakan. Dalam pelaksanaan sebuah kebijakan maka harus dibentuk tim yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan dari kebijakan alokasi dana desa.
Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Alokasi Dana Desa
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat