IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA LUBUK-SABUK KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • JIBAN NIM. E1011131086 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v6i3.1562

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tahapan-tahapan dari proses implementasi kebijakan alokasi dana desa yang di lihat dari beberapa tahapan yakni tahap organisasi,  interprestasi, dan  aplikasi yang ditinjau dari proses implementasi kebijakan teori Charles.O Jones. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingginya belanja aparatur desa dari belanja publik yang tidak sesuai dengan peraturan yang dijadikan acuan atau presedur  pembagian dan penggunaan dana ADD pada tahap organisasi, di tahap interprestasi masyarakat sebagai sasaran kebijakan masih tidak mengetahui apa isi dan tujuan dari kebijakan ADD, karena tidak dilakukannya sosialisasi atau mengkomunikasikan apa tujuan dari kebijakan ini melalui kepala dusun atau ketua RT pada saat musyawarah dusun, sehingga proses pelaksaaan kebijkan ini menjadi kurang berhasil, dan di tahap aplikasi, pada pelaksanaan kebijakan tidak dibentuknya tim yang bertanggjawab melaksankan kegiatan dari kebijakan alokasi dana desa. Saran: Untuk perangkat desa yang tidak mengetahui pembagian dan penggunaan dana alokasi dana desa, bisa mengkonsultasikan hal tesebuat kepada Pembina tingkat kecamatan sehingga dalam pelaksanaan kebijakan tidak mengalami tingginya belanja aparatur desa dari pada belanja publik, agar proses implementasi kebijakan bisa berjalan dengan baik, maka harus dilakukan sosialisasi baik pada perangkat desa maupun pada sasaran kebijakan. Dalam pelaksanaan sebuah kebijakan maka harus dibentuk tim yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan dari kebijakan alokasi dana desa.

 

Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Alokasi Dana Desa

Published

2017-09-22