IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NO. 51/M-DAG/PER/7/2015 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v8i3.2472Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas di Kabupaten Sambas. Penulisan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini dipastikan mengetahui dan berperan terhadap Implementasi Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas di Kabupaten Sambas. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan subjek penelitian ini adalah Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Sambas, Kasubsi PSO KPPBC TMP C Sintete , dan KA SPKI RU I POLSEK Semparuk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam struktur birokrasi yang terjadi di bidang perdagangan masih kurangnya pelaksana dimana masih belum ada PPNS sehingga menghambat jalannya kebijakan. Pada dasarnya yang melakukan pengawasan adalah petugas pengawas di bidang Perdagangan untuk kemudian dilaporkan kepada penyidik. Akan tetapi pada praktiknya instansi yang terkait maupun aparat bea cukai juga melakukan pengawasan jika terdapat kapal mencurigakan yang membawa barang ilegal, salah satunya pakaian bekas. Namun karena adanya barang yang lepas dari pengawasan sehingga pakaian bekas masih dapat masuk ke Indonesia, karena pelaku yang semakin banyak sehingga dapat mengelabui petugas pengawasan. Saran dari hasil penelitian ini adalah pemerintah juga harus melihat bagaimana dampak yang diberikan dari impor pakaian bekas. Masyarakat Indonesia tidak semua berasal dari ekonomi yang cukup sehingga pakaian bekas atau “lelong” bisa menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu melihat pula apakah memang diperlukan larangan terhadap hal ini atau tidak.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Larangan Impor Pakaian Bekas, Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat