RPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM MENINGKATKAN USAHA GULA AREN DI DESA PAYAK KECAMATAN SERASAN TIMUR KABUPATEN NATUNA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i1.2647Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan Usaha Gula Aren. Adapun Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif dalam pendekatan Kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Strategi Pemberdayaan yang dikemukkan oleh Priyono (dalam mardikanto dan Soebiato 2017: 170) terdiri dari:1) Pengembangan Sumberdaya Manusia, kesimpulanya pengembangan dalam meningkatkan usaha gula aren Pemerintah Desa mengarahkan, menggerakan, dan mengendalikan masyarakat supaya tujuan berjalan sesuai harapan. 2) Pengembangan Kelembagaan Kelompok, kesimpulanya pengembangan kelompok cukup efektif membina petani gula aren dalam menjalankan peranannya mendukung usaha. 3)Pemupukan Modal Masyarakat Masyarakat, kesimpulanya mengenai Pemerintah Desa bisa memfasilitasi dalam bentuk sarana usaha gula aren dalam pelaksanannya sedikit mencukupi. 4) Pengembangan Usaha Produktif, kesimpulannya bahwa upaya dan dukungan dari Pemerintah Desa cukup efektif mengembangkan usaha gula aren. 5) Penyedian Informasi Tepat-Guna, kesimpulannya perlu adanya ketersediaan teknologi dan informasi dimanfaatkan secara optimal Pemerintah Desa menyediakan informasi memprodukasikan penjualan gula aren berupa media sosial dari Whasthapp, facebook, Instragram. Hasil penelitian menujukkan bahwa pengembangan dalam menimgkatkan usaha gula aren belum cukup efektif, dalam pengelolaan ke petani gula aren agar dapat mengembangkan usaha mereka. Adapun Saran yang direkomindasikan sebaiknya Pemerintah Desa memberikan suatu sosialisasi kepada masyarakat terkhusus petani gula aren dan memberikan dukungan lainnya seperti pengembangan kualitas gula aren agar kedepan masyarakat mampu menjalankan usaha gula aren dengan hasil yang memuaskan.
Kata Kunci: Strategi Pemberdayaan, Masyarakat Desa, Usaha Gula ArenReferences
Adisasmita, Rohardjo. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ife, Jim. 1995. Pengembangan Komunitas: Menciptakan Analisis dan Praktivisi Alternatif Masyarakat. Australia: Longman.
Priyono. 2017. Dalam Mardikanto & Soebiato. Startegi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : ALFABETA.
Kartasasmita, Ginjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: CIDES.
Mardikanto totok & Poerworoko Soebiato. 2017. Pemberdayaan Masyarakat: dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: ALFABETA.
Moleong. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Najiati, dkk. 2005. Pemberdayaan Masayarakat. Bandung: ALFABETA.
Soetomo. 2006. Strategi- Strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: PUSTAKA BLAJAR.
Siagin, Sondang P. 2008. Administrasi Pembangunan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Subejo & Supriyanto. 2005. Kerangka Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Menuju Pengembangan Yang berkelanjutan. Jurnal: Ilmu- Ilmu Pertanian.
Suharto, E. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Adimata.
Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Perencanaan Pengembangan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: CV. Citra Utama.
Sumodiningrat. 1999. Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Edisi Kedua. Jakarta: Bina Rena Pariwara.
Haw, Widjaja. 2010. Otonomi Desa. Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo.
Jurnal Online:
Fidyanasari, Dharma. 2014. Pemberdayaan Maysarakat Agribisnis Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani di Kecamatan Sabbang Kabupaten Lawu. 2014 Skipsi. Universitas Cokroaminoto Palopo.
Wulandari, Yulianan Chairunisa. 2014. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Berwawasan Konservasi Lingkungan Melalui Usaha Kerajinan Tangan Ban Bekas Di Susun Tetep. Keluharan Randucir. Kecamatan Argomulyo. Kota Salatiga . 2014 Skripsi. Universitas Negeri Semarang.
Udang-undang:
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-udang No.6 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 1 Ayat 12 Pemberdayaan Masyarakat Desa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat