IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2017-2032 DI OBJEK WISATA AIR PANAS SIPANT LOTUP DESA SAPE KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v9i1.2755Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 – 2032 Di Objek wisata Air Panas Sipant Lotup Desa Sape Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau serta supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau dapat mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriktif dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward III dalam Indiahono (2007: 31-33) yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan triangulasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah belum berjalan dengan baik. Hal ini dilihat dari faktor komunikasi Disporapar Kabupaten Sanggau dan Aparatur Desa Sape belum berjalan dengan baik, belum adanya pemanfataan sumberdaya lokal serta staf di Disporapar masih belum menguasai Peraturan Daerah, belum adanya komitmen yang kuat hal ini dilihat dari staf Disporapar belum menguasai Peraturan Daerah, serta struktur birokrasi belum terkoordinir dengan baik hal ini terlihat belum adanya acuan SOP (Standar Operasional Prosedur ) dalam pengembangan Objek Wisata Air Panas Sipant Lotup. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti bagi Disporapar dalam upaya pengembangan Objek Wisata Air Panas Sipant Lotup yaitu memaksimalkan komunikasi dan promosi pariwisata, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia,perlunya keseriusan Disporapar dalam upaya mengembangkan objek wisata, serta membuat SOP (Standar Operasional Prosedur )sebagai upaya mengembangkan objek wisataReferences
Agustino, Leo (2017). Dasar-dasar
Kebijakan Publik (Edisi
Revisi, cetakan ketujuh),
Bandung : Alfabeta.
Indiahono,Dwiyanto (2017).
Kebijakan Publik BerbasisJoko Widodo, 2010, Analisis
Kebijakan Publik, Malang:
Bayu Media Marpaung,
Happy. 2002. Pengetahuan
Kepariwisataan. Bandung:
Alfabeta.
Nugroho, Riant, 2009. Kebijakan
Publik untuk Negara Negara
Berkembang. Jakarta:
Gramedia
Siswanto, Victorianus Aries. 2011.
Strategi dan Langkahlangkah Penelitian.
Pekalongan: Graha Ilmu
Subarsono, AG, 2005. Analisis
Kebijakan Publik.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif dan
R&D. Bandung: Afabeta.
Suharno, 2010. Dasar-Dasar
Kebijakan Publik: Kajian
Proses & Analisis Kebijakan.
Yogyakarta:. UNY Press
Wahab, S. A. (2014). Analisis
kebijakan: dari formulasi ke
penyusunan model- model
implementasi kebijakan
publik.Cet.2. Jakarta: Bumi
aksara.
Dokumen Pemerintah
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 54
Tahun 2016 Tentang
kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pemuda,
Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Sanggau
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Rencana
Induk Pembangunan
Pariwisata Daerah Tahun
– 2032 Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata
Daerah (RIPPDA) tahun 2015-2020. (RIPPDA)
Kabupaten Sanggau
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Tentang kepariwisataan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat