Koordinasi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove Setapuk Kota Singkawang

Authors

  • E1011161008 Andy Prolamir Untan
  • Lina Sunyata Untan
  • Deni Darmawan Untan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v9i3.2798

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi Pemerintah Kota Singkawang dan masyarakat
di sekitar kawasan Hutan Mangrove Setapuk dalam pengembangan Hutan Mangrove Setapuk. Fokus
dari penelitian ini adalah peran pemerintah dan peran masyarakat setempat dalam upaya
pengembangan Hutan Mangrove Setapuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif, dengan pendekatan deskripsif. Penelitian ini menggunakan teori koordinasi dari Kencana
(2011:35) yang terdiri dari : 1) Pengaturan, pemerintah Kota Singkawang dengan pihak pengembang
sudah melakukan koordinasi dengan baik, koordinasi dilakukan secara langsung maupun secara tidak
langsung; 2) Sinkronisasi, pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove dilakukan oleh beberapa
pihak, setiap pihak yang berkontribusi melakukan koordinasi dengan satu tujuan; 3) Kepentingan
bersama, dalam hal pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove Setapuk pemerintah memiliki
peran yang dapat membawa kontribusi besar bagi masyarakat; 4) Tujuan bersama, tujuan dari
pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove Setapuk ialah untuk menyejahterakan masyarakat
sekitar dan melakukan konservasi hutan mangrove. Hutan Mangrove Setapuk termasuk ke dalam
salah satu destinasi wisata yang sudah dikelola namun belum maksimal. Hutan Mangrove Setapuk
dikembangkan oleh Kelompok Peduli Mangrove Surya Perdana Mandiri dengan tujuan pelestarian
lingkungan wilayah pesisir dan menjadikan destinasi wisata berbasis wisata konservasi di Kelurahan
Setapuk Besar. Hasil penelitian menunjukan bahwa koordinasi Pemerintah Kota Singkawang dengan
masyarakat setempat sudah berjalan dengan baik serta sudah menjalankan perannya masing-masing
dengan baik. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah pengembangan yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang dan masyarakat setempat agar dapat berkembang
dengan baik dan dapat menjadi prioritas destinasi wisata di Kota Singkawang.

References

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

tentang Pemerintah daerah yang

sudah tidak sesuai lagi dengan

perkembangan keadaan,

ketatanegaraan dan tuntutan

penyelenggaraan pemerintahan

daerah.

Downloads

Published

2020-09-29