Koordinasi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove Setapuk Kota Singkawang
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v9i3.2798Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi Pemerintah Kota Singkawang dan masyarakat
di sekitar kawasan Hutan Mangrove Setapuk dalam pengembangan Hutan Mangrove Setapuk. Fokus
dari penelitian ini adalah peran pemerintah dan peran masyarakat setempat dalam upaya
pengembangan Hutan Mangrove Setapuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif, dengan pendekatan deskripsif. Penelitian ini menggunakan teori koordinasi dari Kencana
(2011:35) yang terdiri dari : 1) Pengaturan, pemerintah Kota Singkawang dengan pihak pengembang
sudah melakukan koordinasi dengan baik, koordinasi dilakukan secara langsung maupun secara tidak
langsung; 2) Sinkronisasi, pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove dilakukan oleh beberapa
pihak, setiap pihak yang berkontribusi melakukan koordinasi dengan satu tujuan; 3) Kepentingan
bersama, dalam hal pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove Setapuk pemerintah memiliki
peran yang dapat membawa kontribusi besar bagi masyarakat; 4) Tujuan bersama, tujuan dari
pengembangan Destinasi Wisata Hutan Mangrove Setapuk ialah untuk menyejahterakan masyarakat
sekitar dan melakukan konservasi hutan mangrove. Hutan Mangrove Setapuk termasuk ke dalam
salah satu destinasi wisata yang sudah dikelola namun belum maksimal. Hutan Mangrove Setapuk
dikembangkan oleh Kelompok Peduli Mangrove Surya Perdana Mandiri dengan tujuan pelestarian
lingkungan wilayah pesisir dan menjadikan destinasi wisata berbasis wisata konservasi di Kelurahan
Setapuk Besar. Hasil penelitian menunjukan bahwa koordinasi Pemerintah Kota Singkawang dengan
masyarakat setempat sudah berjalan dengan baik serta sudah menjalankan perannya masing-masing
dengan baik. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah pengembangan yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang dan masyarakat setempat agar dapat berkembang
dengan baik dan dapat menjadi prioritas destinasi wisata di Kota Singkawang.
References
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah daerah yang
sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan,
ketatanegaraan dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat