IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

Authors

  • SAIPULLAH SAIPULLAH E1011131028 FISIP UNTAN
  • Hardilina Hardilina
  • Kartika Ningtias

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v10i3.2860

Abstract

Penelitian ini menggunakan teori Mazmanian dan Sabatier (dalam Subarsono 2005, 94) yang menyebutkan ada tiga kelompok variabel yang memengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, pertama karakteristik dari masalah, kedua karateristik kebijakan/undang-undang dan ketiga lingkungan kebijakan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan rumah kost di Kelurahan Bansir Laut belum berhasil dilaksanakan dengan baik, hal ini disebabkan oleh beberapa aspek yaitu (1) dari aspek  karakteristik permasalahan yaitu adanya anggapan dari penghuni kost bahwa rumah kost adalah tempat yang aman dan hemat biaya untuk melakukan tindakan asusila dan kurang pengawasan yang dilakukan pemilik kost dan banyaknya jumlah rumah kost yang berada di masing-masing daerah berbeda membuat tidak maksimalnya pelaksanaan pengawasan dan penertiban, (2) dari aspek karakteristik kebijakan/undang-undang yaitu Kurangnya alokasi sumberdaya finansial dan hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi, serta kurang tepat strategi yang digunakan dalam melakukan implementasi kebijakan, (3) dari aspek lingkungan kebijakan yaitu permasalahan perekonomian dimana penghuni kost lebih memilih kost yang sesuai dengan keuangan mereka untuk membayar sewa kost, meskipun kost tersebut tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan untuk menjadi tempat tinggal. Adapun saran yang direkomendasikan penulis yaitu, (1) pelaksana kebijakan melakukan sosialisasi secara langsung kepada penghuni-penghuni kost, (2) memberi sanksi yang tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran, (3) melakukan pembinaan secara terus menerus kepada pemilik kost maupun penghuni kost.

Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Walikota Pontianak, Penyelenggaraan Rumah Kost

Author Biography

  • SAIPULLAH SAIPULLAH E1011131028, FISIP UNTAN
    2020

References

Agustino, Leo. 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.

Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan publik. Bandung : Pustaka Setia.

Faisal, Sanafiah. 2005. Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi. Malang: Yayasan Asah Asih Asuh.

Ikbar, Yanuar. 2012. Metode Penelitian Sosial Kuantitatif : Panduan Membuat Tugas Akhir/Karya Ilmiah. Bandung : Refika Aditama.

Kountur, Ronny. 2005. Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: PPM.

Moleong, J. Lexy. 2013. Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, Deddy. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik : Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung : Alfabeta.

Pasolong, Harbani. 2008. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.

. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung : Alfabeta.

Wahab, Solichin Abdul. 2010. Analisis Kebijaksanaan : dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.

Widodo, Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik : Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang : Bayumedia Publishing.

Dokumen :

BPS Kota Pontianak. 2018. Kecamatan Pontianak Tenggara dalam Angka.

BPS Kota Pontianak. 2018. Statistik Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyeleggaraan Rumah Kost.

Downloads

Published

2021-09-30