PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU Studi Kasus Pelayanan Administrasi Pembuatan E-Ktp, Kk, Akta Kelahiran dikantor Desa Suruh Tembawang
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i4.2878Abstract
Penelitian ini menggunakan teori Fitzsimmons dalam Sinambela, dkk (2019:7) Kualitas Pelayanan Publik yaitu: 1) dimensi bukti fisik, belum memenuhi fasilitas pelayanan yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 2) dimensi kehandalan, pegawai dalam menangani setiap keluhan pelayanan belum sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. 3) dimensi ketanggapan, pegawai sudah menunjukkan sikap tanggap membantu masyarakat ketika mengalami kesulitan pada proses pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga dan akta. 4) dimensi jaminan, ketepatan jaminan tepat waktu pelayanan belum sesuai dengan harapan masyarakat. 5) dimensi empati, sudah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yaitu dengan memberikan kesan menyenangkan dalam proses pelayanan. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah berupaya meningkatkan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta yang mudah dan cepat dalam melayani masyarakat setempat untuk mewujudkan Kantor Desa Suruh Tembawang menjadi panutan bagi Desa-desa di sekecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pelayanan Kependudukan, E-Ktp, Kk, Akte Lahir
References
Abidin, Nugroho. 2002. Administrasi dan Pemerintahan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Agus Dwiyanto. 2009. Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan PelayananPublik.Yogyakarta: Gava Media.
Barata, Atep. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Elex Media Kompetindo.
Basrowi, Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Batinggi Ahmad. 1999. Manajerial Pelayanan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka.
Efendi . 1995. Metode Penelitian Survey. Jakarta: PT. Pustaka.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Hasibun. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Ibrahim Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya.Jakarta: Mandar Maju.
Inu Kencana Syafiie, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT.
Kaloh, J. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Kartono. 1994. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Rineka Cipta
Kasmir. 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sinambela, Lijan Poltak. 2019. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Mahmudi, 2005. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKMP.
Moenir, H.A.S 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta:
Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitaif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Siagian, Sondang P. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Perbup Sanggau Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Perbup Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Standar Operating Procedure Pelayanan Adminsitrasi Terpadu Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Skripsi :
Reksa Wisno. 2018. Kualitas Pelayanan Publik Dikantor Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah (skripsi). Pontianak: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tangjungpura
Oktavianus Jamil. 2014. Kualitas Pelayanan Administrasi Di Desa Tonang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak (skripsi). Pontianak: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tangjungpura
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat