IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMEKARAN DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i1.2927Abstract
Skripsi ini bertujuan menguraikan bagaimana proses pemekaran wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan faktor – faktor yang mempengaruhi proses pemekaran wilayah Desa Sungai Rengas. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan dasar penelitian survei. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, yaitu pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta ditunjang oleh data sekunder. Adapun yang menjadi penelitian ini adalah unsur penyelenggara pemekaran desa Sungai Rengas dan Tokoh masyarakat di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, kemudian hasil dari data tersebut di analisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga (3) proses tahap dalam proses pemekaran Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu tahap pertama, proses penjaringan aspirasi dimana masyarakat duduk bersama melakukan musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan untuk memekarkan diri. Tahap kedua, pembentukan panitia pemekaran yaitu setelah mendapatkan kesepakatan untuk memekarkan diri masyarakat menentukan panitia pemekaran yang bertugas untuk membuat proposal usulan pemekaran ke Bupati. Tahap ketiga yaitu proses penyusunan Raperda. Adapun Faktor–factor yang mempengaruhi proses pemekaran Desa Sungai Rengas yaitu Faktor Pendukung dan faktor Penghambat. Dari semua tahap proses pemekaran desa Sungai Rengas jika di tinjau dari aspek otonomi daerah, dimana otonomi daerah yang dimaksud adalah kemandirian dan demokrasi telah terlaksana karena dari semua tahap proses pemekaran desa masyarakat selalu terlibat dan senantiasa dilaksanakan dengan musyawarah.
Kata kunci : Organisasi, Interpretasi, dan Penerapan.
References
Abdurahnman.1987,Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah, PT.Media Sarana, Jakarta.
Agutino,Leo,2006.Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
Craib,Ian.1984, Teori-Teori Sosial Modern dari Parson Sampai Habermas, CV. Rajawali, Jakarta.
Hamidi, Jazim dan Budiman NPD Sinaga.2005.Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sorotan. Jakarta: PT Tatanusa.
Haris, Syamsudin. 2005, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, LIPI Press,Jakarta.
Kansil, CST. Dan Christine S.T. Kansil. 2008, Pemerintahan Daerah Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, Sinar grafika, Jakarta.
Maskun, Soemitro. 1994, Pembangunan Masyarakat Desa :Asas, Kebijakan dan Manajemen, PT Media Widya Mandala, Yogyakarta..
Moleong, Lexy.2002, Metode Penelitian Kualitatif,RemajaRosdakarya,Bandung.
Tri BanjirAdi Wijoyo.2013.Pemekaran Daerah (Studi Kasus Pemekaran Desa Ditinjau Dari Aspek Otonomi Daerah Di Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur), Skripsi, Universitas Hasanuddin Makasar.
Purwadarminto, WJS. 1984, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta.
Saragi, Tumpal P. Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa, IRE Press.Yogyakarta.
Singarimbun, Masri. 1995, Metode Penelitian Survei, PT. Pustaka LP3SIndonesia, Jakarta.
Sugiyono.2008, Metode penelitian Kuantitatif Kuailitatif dan R&D, Alfabeta,Bandung.
Widjaja, HAW. 2003, Otonomi Desa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Dokumen :
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa
Keputusan Bupati Kubu Raya nomor 439/BPMPD/2016 tentang Tim Pembentukan Desa Persiapan Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Keputusan Kepala Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya nomor 04 tahun 2015 tentang Penunjukan Tim Pemekaran Desa Sungai Rengas Pemerintahan Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat