IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i1.2941Abstract
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak dengan fokus penelitian yaitu Tata Cara Pemberian. Mengingat tanah adalah tempat dimana tiap-tiap manusia hidup, tumbuh, dan berkembang, serta segala urusan berada di atasnya maka penting bagi kita untuk mengetahui standar kebijakan, pelayanan, serta tujuan dari kebijakan yang dilaksanakan. Dimana pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan kebijakan dan SOP yang ada. Pada tata cara pemberian dalam pelayanan administrasi di kantor pertanahan dimaksudkan untuk: tidak merugikan kepentingan umum, tidak saling menggangu penggunaan dan pemanfaatan tanah di sekitarnya, memenuhi azaz keadilan, memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 TentangPertimbangan Teknis Pertanahandi Kota Pontianak. Untuk menjawab masalah yang di kaji dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan Teori Van Meter dan Van Horn sebagai landasan penelitian, dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti memperoleh kesimpulan bahwa impelemtasi Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak telah berhasil.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Administrasi, Pertanahan, Implementasi.
References
⦁ Buku:
Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Afabeta: Bandung.
Anggito Albi & Setiawan J. 2018. Metodologi Penelitia nKualitatif. Jakarta: CV. Jejak.
Gunawan, Imam. (2013). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara
Hasanah, H. (2017). Teknik-Teknik Observasi. Jakarta: At-Taqaddum,
Moleong, Lexy. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Muhafidin, Didin & Yadiman. 2020. Dimensi Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Andi
Mulyadi, M. (2011).Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jakarta: Jurnal studi komunikasi dan media.
Nugroho, R. (2014). Kebijakan Publik Dinegara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Nugroho, Riant. 2021. Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian Kebijakan, Jakarta: Alex Media Komputindo.
Soebarsono. 2011. Analilis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Suaib, Ridha Muhammad. 2016.Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Calpulis.
Sugino. (2018). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
Taufiqurokhman, 2014, Kebijakan Publik, Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers.
Wahab, Abdul Solichin. 2017. Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.
Yusuf, Muri. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana
Referensi Jurnal:
Purnamasari, G.D. 2011. Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Kecamatan Kraton Yogyakharta. Yohgyakarta: Tugas Akhir Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada.
Referensi Undang-Undang:
Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Kota Pontianak.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat