IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • Suriani Nofita Aprilia NIM: E101217103
  • Zulkarnaen Zulkarnaen untan
  • Pardi Pardi untan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v11i1.2941

Abstract

Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak dengan fokus penelitian yaitu Tata Cara Pemberian. Mengingat tanah adalah tempat dimana tiap-tiap manusia hidup, tumbuh, dan berkembang, serta segala urusan berada di atasnya maka penting bagi kita untuk mengetahui standar kebijakan, pelayanan, serta tujuan dari kebijakan yang dilaksanakan. Dimana pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan kebijakan dan SOP yang ada. Pada tata cara pemberian dalam pelayanan administrasi di kantor pertanahan dimaksudkan untuk: tidak merugikan kepentingan umum, tidak saling menggangu penggunaan dan pemanfaatan tanah di sekitarnya, memenuhi azaz keadilan, memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 TentangPertimbangan Teknis Pertanahandi Kota Pontianak. Untuk menjawab masalah yang di kaji dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan Teori Van Meter dan Van Horn sebagai landasan penelitian, dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti memperoleh kesimpulan bahwa impelemtasi Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak telah berhasil.

Kata Kunci: Pelayanan Publik, Administrasi, Pertanahan, Implementasi.

References

⦁ Buku:

Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Afabeta: Bandung.

Anggito Albi & Setiawan J. 2018. Metodologi Penelitia nKualitatif. Jakarta: CV. Jejak.

Gunawan, Imam. (2013). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara

Hasanah, H. (2017). Teknik-Teknik Observasi. Jakarta: At-Taqaddum,

Moleong, Lexy. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Muhafidin, Didin & Yadiman. 2020. Dimensi Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Andi

Mulyadi, M. (2011).Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jakarta: Jurnal studi komunikasi dan media.

Nugroho, R. (2014). Kebijakan Publik Dinegara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Nugroho, Riant. 2021. Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian Kebijakan, Jakarta: Alex Media Komputindo.

Soebarsono. 2011. Analilis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Belajar.

Suaib, Ridha Muhammad. 2016.Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Calpulis.

Sugino. (2018). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Taufiqurokhman, 2014, Kebijakan Publik, Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers.

Wahab, Abdul Solichin. 2017. Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Yusuf, Muri. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana

Referensi Jurnal:

Purnamasari, G.D. 2011. Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Kecamatan Kraton Yogyakharta. Yohgyakarta: Tugas Akhir Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada.

Referensi Undang-Undang:

Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Kota Pontianak.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Downloads

Published

2022-03-30