IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDUDUK MUSIMAN KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i2.2956Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses Implementasi Kebijakan Kartu Penduduk Musiman (KIPEM) Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Potianak Tenggara Kota Pontianak Tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Charles O. Jones (dalam Agustino 2016: 154), dengan tiga variabel yaitu: 1). Organisasi; Merupakan kesatuan orang-orang yang melakukan pekerjaan dalam ruang lingkup administrasi. Dalam ruang lingkup yaitu DISDUKCAPIL, Kelurahan, dan RT/RW. Itulah yang menjadi bagian dari organisasi structural dalam mengkordinir pembuatan KIPEM. Interpretasi; 2). Ialah usaha untuk mengerti apa yang dimaksud oleh pembentuk kebijakan dan mengetahui betul apa dan bagaimana tujuan akhir itu harus diwujudkan atau direalisasikan. Dengan demikian interpretasi dari para pelaksana kebijakan harus mengetahui dengan baik mengenai substansi kebijakan, makna kebijakan dan tujuan kebijakan agar penafsiran ini tidak menyimpang dari kebijakan dalam proses pembuatan Kartu Penduduk Musiman (KIPEM). Aplikasi; 3). Penerapan secara rutin belum sepenuhnya dilakukan oleh Instansi DISDUKCAPIL, kepada penduduk musiman di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, dalam mensosiaslisasikan pembuatan Kartu Penduduk Musiman (KIPEM). Sehingga masih banyak penduk musiman di Kelurahan Bansir Darat yang masih belum membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman. Saran yang diberikan peneliti adalah agar Sosialisasi dapat dilaksanakan secara lebih terjadwal supaya kebijakan bisa terealisasi dengan optimal dan penduduk Musiman bisa Tertib Administrasi.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Kipem
References
Anderson, James E. 1970. Public Policy Making. New York: Reinhart and Wiston.
Agustino, Leo.2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Dye, Thomas R, 1978. Understanding Publik Policy, New Jersey: Prentice Hall, Englliwood Cliff.
Miftah Thoha 2014. Ilmu Administrasi Publik, Divisi : Kencana
Grindle, Marilee S. (Ed.). 1980. Politics and Policy Implementation in the Third World: Baltimore: John Hopkins University Press.
Jones, Charles O, 1996. Pengantar Kebijakan Publik (public policy). Terjemahan Ricky Ismanto.
Nugroho. 2015.105 Kebijakan Publik: Formulasi,Implementasi Dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia.
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontempore. Jakarta: Kencana
Anggara. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Robbins, Stephan.P. 1994. Teori Organisasi Struktur, Desain dan Aplikasi, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Jakarta: Arcan
Subarsono. 2015:10-12 Analisis Kebijakan Publik Pustaka. Sumatera Barat
Purwanto, Erwan Agus (2000). The Implementation of Social Safety Net Program (SSN) In Kalitengah Village, Klaten “. Kebijakan Dan Administrasi Publik.
Bogdan dan Bikle (1992:29) Penelitian Kebijakan (Policy Research). Bandung.
Van Mater, Donald S. & Carl E. Van Horn. 1975. The Policy Implementation Procces. Administration & Sociaty Juornal.. Sage Publication, Inc
Sugiyono. 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soenarko, 2005, Public Policy: Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah, Cetakan Kedua. Jakarta: Airlangga University Press.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&G. Alfabeta: Bandung.
Tresiana, Novita. 2013. Metodelogi
Penelitian Kualitatif. Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik (Teori, Proses & Studi Kasus).Yogyakarta: CAPS.
Wahab, Solichin Abdul. 2016. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Wibawa, Samodra. 2011. Politik Perumusan Kebijakan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Undang-Undang
Peraturan daerah No. 10 Tahun 2016) Selanjutnya dirubah menjadi peraturan daerah terbaru Peraturan daerah No. 12 Tahun 2019. Tentang Kartu Identitas Penduduk Musiman KIPEM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat