IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA DI DESA SELAT REMIS KECAMATAN TELUK PAKEDAI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa di desa Selat Remis, mengetahui dampak-dampaknya dan faktor-faktor penyebabnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan menggunakan argumen George C. Edward III (dalam Agustino, 2008: 149-154) mengenai model implementasi kebijakan publik, yaitu : 1) komunikasi, kesimpulannya adalah tidak berjalan dengan baik, tidak adanya komunikasi dan sosialiasi kepada masyarakat desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan; 2) sumber daya, kesimpulannya adalah implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis bisa dilaksanakan dengan baik tetapi kenyataannya tidak bisa karena sumber daya manusia yang masih rendah. Dalam hal ini sumber daya manusia menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kebijakan, aktor yang berperan tidak hanya masyarakat desa, aparat desa juga menjadi kunci. Aparat desa masih rata-rata tamatan SMA dan belum siap untuk menjalankan implementasi kebijakan dana desa secara optimal; 3) disposisi, kesimpulannya adalah implementasi kebijakan dana desa berjalan tidak sesuai ketentuan karena perilaku dari aparat desa yang tertutup, tidak transparan dan diindikasikan melakukan penyalahgunaan dana desa, tentu berpotensi korupsi dan membuat tingkat keterpercayaan masyarakat desa terhadap penyelenggaraan pemerintah desa semakin rendah; 4) stuktur birokrasi, kesimpulannya adalah struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan dana desa tidak membantu karena kerjasama yang berjalan antara Pemerintah Desa Selat Remis dengan BPD tidak berjalan baik.
Â
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan Dana Desa.
References
Implementasi kebijakan pada dasarnya adalah sebuah cara agar kebijakan dapat mencapai tujuannya. Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn, sebagaimana yang dikutip Budi Winarno, membatasi implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan individu atau kelompok pemerintah atau swasta untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Implementasi kebijakan bermuara kepada output, baik berupa kebijakan itu sendiri maupun manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh pemanfaat. Tahap implementasi berhubungan dengan apa yang terjadi setelah perundang-undangan ditetapkan dengan memberikan kewenangan pada suatu kebijakan dengan membentuk output yang jelas dan dapat diukur, sehingga kebijkaan tersebut dapat memperoleh hasil melalui kegiatan program pemerintah.
Model Implementasi Kebijakan
Terdapat dua pemilahan model implementasi kebijakan menurut Riant Nugroho Dwijowijoto. Pemilahan pertama adalah implementasi kebijakan yang berpola dari “atas ke bawah†(top-bottomer) dan implementasi kebijakan yang berpola dari “bawah ke atas†(bottom-topper). Pemilahan yang kedua adalah implementasi kebijakan berpola paksa (command and control) dan model mekanisme pasar (economic incentive).
Pada model implementasi kebijakan ini, penulis merujuk pada pemilahan pertama, yaitu:
a. Model yang berpola dari “atas ke bawah†(top-bottomer). Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dlakukan oleh pemerintah untuk rakyat, dimana partisipasi lebih berbentuk mobilisasi.
b. Model yang berpola dari “bawah ke atas†(bottom-up). Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya diserahkan kepada rakyat.
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Implementasi Kebijakan
Dalam mengimplementasikan kebijakan, tentu ada beberapa faktor pendukung atau bahkan menjadi penghambat dalam mengimplementasikan kebijakan publik tersebut, pada penelitian ini penulis merujuk pada pemikiran George C. Edwards. Ada empat faktor yang mempengaruhi terhadap implementasi kebijakan, yaitu:
a. Komunikasi
Dalam proses komunikasi kebijakan, menurut Edward ada 3 hal yang penting, yaitu tranmisi, konsistensi dan kejelasan. Berikut adalah penjelesannya, yaitu:
Tranmisi, yang dimaksud disini adalah informasi yang tidak hanya disampaikan kepada pelaksana kebijakan tetapi juga kepada kelompok sasaran dan pihak terkait.
Konsisten, yang dimaksud disini adalah infornasi yang disampaikan harus konsisten agar tidak membingungkan pelaksana kebijakan.
Kejelasan. Harus jelas disini maksudnya informasi yang diberikan harus mudah dipahami dan tidak multi intrepretasi sehingga memudahkan pelaksana kebijakan serta pihak terkait.
b. Sumber daya
Sumber daya merupakan hal yang paling penting dalam pelaksana kebijakan. Sumber daya ini meliputi sumber daya manusia yang memadai, wewenang dan fasilitas. Berikut adalah penjelsannya, yaitu:
Sumber daya manusia yang memadai
Sumber daya manusia memadai sangat penting dalam kesuksesan implementasi kebijakan. Sumber daya yang dimaksud adalah sumber daya manusia yang memiliki keterampilan, keahlian dan profesional dalam melaksanakan kebijakan. Sumber daya yang tidak berkualitas akan menghambat implementasi kebijakan.
Informasi
Informasi mempunyai dua bentuk, yaitu pertama, informasi bagaimana melaksanakan kebijakan. Kedua, para pelaksana kebijakan harus mengetahui orang-orang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan menaati peraturan pemerintah.
Wewenang
Wewenang berperan penting dalam implementasi kebijakan, terutama untuk menjamin dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan. Wewenang mempunyai banyak bentuk yang berbeda, seperti mengeluarkan perintah kepada para pejabat yang lain, wewenang dalam menyediakan dan menyalurkan dana, dan sebagainya.
Fasilitas
Fasilitas ini menyangkut sarana dan prasarana dalam menunjang dan mendukung keberhasilan implementasi kebijakan.
c. Disposisi
Jika para pelaksana kebijakan bersikap baik pada suatu kebijakan, pasti akan melaksanakan kebijakan sesuai dengan yang direncanakan para pembuat kebijakan diawal. Namun sebaliknya, jika tingkah laku dan perspektif pelaksana kebijakan berbeda dengan pembuat kebijakan, maka implementasi akan sulit. Jadi, kebijakan akan berjalan efektif jika kebijakan mendapat dukungan dari para pelaksana kebijakan.
d. Struktur birokrasi
Birokrasi merupakan salah satu badan implementor kebijakan. Birokrasi tidak hanya berada dalam struktur pemerintah tapi juga ada pada setiap institusi-institusi dan organisasi-organisasi. Struktur birokrasi memiliki pengaruh signifikan dalam proses implementasi kebijakan. Struktur birokrasi ini mencakup dua hal, yaitu Standar Operating Prosedurs (SOP) dan fragmentasi. Berikut penjelasannya, yaitu:
Standar Operating Prosedurs (SOP)
Merupakan prosedur kerja ukuran dasar atau pedoman bagi para implementor kebijakan dalam menjalankan kebijakan agar sesuai dengan tujuan.
Fragmentasi
Struktur birokrasi yang terlalu panjang dan terjadi desentralisasi kekuasaan, tentu akan terjadi lemahnya pengawasan dan menyebabkan prosedur birokrasi yang rumit. Hal ini dapat terjadi karena adanya tekanan diluar birokrasi, seperti kelompok kepentingan, pejabat eksekutif dan sebagainya.
Aktor implementasi kebijakan
Keberhasilanimplementasi kebijakan tidak terlepas dari peran aktor pelaksana kebijakan tersebut. Ada lima implementor kebijakan, yaitu:
a) Birokrasi
Di Amerika, pada umumnya kebijakan public diimplementasi oleh sistem badan administrasi yang kompleks, badan administrasi ini melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari dan dapat mempengaruhi masyarakat dengan tindakan-tindakannya.
b) Lembaga legislatif
Saat ini, lembaga legislatif selain sebagai pembuat undang-undang, lembaga ini juga turut dalam implementasi kebijakan tersebut.
c) Lembaga peradilan
Kehadiran lembaga peradilan dalam konteks mempengaruhi tata kelola melalui intrepretasi nyata terhadap perundang-undangan dan peraturan administrasi dan regulasi, pengkajian ulang terhadap keputusan administrasi dalam kasus yang dibawa kepengadilan.
d) Kelompok-kelompok penekan
Kelompok-kelompok penekan ini berusaha mempengaruhi kebijakan sesuai dengan kepentingan mereka.
e) Organisasi masyarakat
Organisasi masyarakat ini memjadi aktor dalam implementasi kebijakan, karena mereka terlibat dalam pelakasanaan program-program untuk publik.
Alur Pikir Penelitian
Dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi Dana desa masih banyak yang perlu dibenahi agar dana desa bisa berfungsi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Gambar 1
Bagan Kerangka Pikir
Sumber: Data Olahan Penulis
C. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk menggambarkan realitas yang cermat terhadap dampak implementasi kebijakan dana desa yang digunakan untuk memecahkan masalah-masalah masyarakat di desa. Dalam penelitian ini penulis menggambarkan bagaimana implementasi dana desa dan dampaknya bagi masyarakat desa di Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian menggunakan metode deskriptif menurut Bogdan dan Taylor dalam Lexy J. Moleong (2010:3) yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau fenomena sosial tertentu. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, data-data yang telah terkumpul selain dipaparkan juga dianalisa sesuai dengan apa yang ditemui di lapangan. Data yang dikumpulkan terutama berupa kata-kata, kalimat atau gambar yang memiliki arti lebih dari pada sekedar angka atau frekuensi.
D. PEMBAHASAN
Dampak Implementasi Kebijakan Dana Desa di Desa Selat Remis
Dana alokasi yang berasal dari APBN dan tergolong cukup besar terhadap setiap desa pertahunnya juga bisa menjadi permasalahan jika tidak diawasi secara optimal dan berkala serta yang harus diperhatikan juga adalah belum siapnya SDM yang ada di desa untuk menjalankan implementasi kebijakan dana desa ini tentunya akan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.
Sebagian proritas pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Selat Remis tidak dilakukan dengan swakelola masyarakat desa. Hal ini akan berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan yang ada di desa sehingga rawan penyalahgunaan anggaran oleh aparat desa yang tidak melakukan ketentuan sesuai perundang-undangan yang ada. Artinya, ini perlu diketahui faktor-faktor penyebab tidak terlibat atau tidak melibatkan masyarakat desa dalam proses implementasi kebijakan dana desa.
Implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis berdampak positif dan negatif terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan. Hal yang berdampak positif terhadap masyarakat desa adalah penyerapan tenaga kerja seperti yang telah dilakukan yaitu pembangunan betonisasi jalan baru dan pembangunan saluran air/drainase/gorong-gorong menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar pembangunan sehingga masyarakat desa dapat menerima upah dari APBN dan selanjutnya memutar roda perekonomian di desa. Hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan perekonomian warga sekitar.
Kemudian yang berdampak negatif terhadap masyarakat desa adalah tidak adanya terobosan desa dalam pemberdayaan masyarakat bahkan terkesan tidak serius dalam mencari agenda alternatif agar masyarakat bisa berdaya dan mandiri, terutama yang mencari nafkah dibidang pertanian dan perikanan. Ditambah tidak berjalannya komunikasi yang baik antara aparat desa danmasyarakat membuat masyarakat pinggiran semakin tersisihkan atau termarginalkan. Sosialisasi yang kurang masif perlu dievaluasi secara berkala kedepan jika menginginkan desa ini menjadi desa percontohan seKecamatan Teluk Pakedai.
Implementasi kebijakan dana desa tidak dikawal dengan baik, maka masyarakat desa berpotensi tetap menjadi masyarakat kelas dua sepanjang sejarah. Artinya masyarakat hanya menjadi objek pembangunan bukan subjek pembangunan. Padahal, dalam khazanah klasik, Ibnu Khaldun (1332-1406) dalam konsep ashabiyah (kesukuan)-nya mengatakan bahwa sesungguhnya, manusia atau masyarakat itu dimulai dari masyarakat desa.
Kucuran dana desa, tentu berpotensi menjadi lahan korupsi,kolusi dan nepotisme baru yang menciptakan raja-raja kecil di desa, jika aparatur desa tidak diberdayakan dan diasistensi secara ketat dalam mengelola anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksaan, pelaporan, hingga evaluasi. Sebab, secara umum, SDM aparatur di tingkat desa adalah orang-orang baik, apalagi jika diarahkan dengan benar oleh para pendamping desa.
Analisis Teoritis
a. Komunikasi
Implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis ternyata tidak berjalan sesuai ketentuan, kepala desa selaku penguasa pengguna anggaran menggunakan wewenangnya secara penuh dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa secara sepihak yang dibantu oleh aparat desa yang juga merupakan kerabat dekat kepala desa, mereka tanpa melakukan musyawarah desa terlebih dahulu dan mirisnya ini sudah berlangsung relatif lama. Hal ini dilakukan karena tidak adanya komunikasi dan sosialiasi kepada masyarakat desa terhadap penyenggalaraan pemerintahan dan menutup informasi yang berkaitan dengan pendapatan desa yang diperoleh oleh pemerintah desa khususnya dana desa.
Dalam hal ini musyawarah desa di Desa Selat Remis dalam rangka membahas dan menyepakati prioritas belanja desa serta menentukan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari dana desa tidak melibatkan unsur-unsur masyarakat yang mewakili dalam proses penentuan kebijakan yang bersifat strategis itu.
Hal ini juga di didukung oleh pengakuan dari Jalalluh sebagai Ketua RT Desa Selat Remis yang mengatakan bahwa:
“seharusnya saya ikut musyarawah desa, bagaimana cara pemecahan masalahnya gitu, antara pemerintah desa dengan semua ketua RT ... untuk apanya dana desa saya nda tau ... kalo ada apa-apa ga pernah diikutsertakan, ada rapat aja orang-orang mereka yang terlibat ... komunikasi ga berjalan, kalo berjalan kan ada apa di desa jadi tau, kalo pembangunan emang benar ada tapi saya ga pernah dibawa-bawa, kalo ada apa apa saye nda tau ... pembangunan sudah berapa ada apa kite tak tau ... jarang ade kegiatan ... kalo ada apa-apa semuanya dikerjain sama kepala desa ... dan orang-orang die jakâ€
Informasi tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya ketua RT tidak sepenuhnya dilibatkan dalam seluruh proses penentuan kebijakan yang strategis dan permasalahan yang ada di Pemerintahan Desa Selat Remis. Kepala desa beserta aparatnya menjalankan seluruh pembangunan itu tanpa musyawarah desa terlebih dahulu untuk menentukan prioritas belanja desa seperti pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terlihat ada komunikasi yang tidak berjalan antara pemerintah desa dengan ketua RT. Secara fisik memang seluruh pembangunan yang telah dilaksanakan terlihat jelas tapi mengesampingkan peran para ketua RT dalam perumusan dan eksekusinya termasuk melanggar ketentuan dalam PermendesPDTT No. 5/2015 yang tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Hal ini juga didukung oleh pengakuan Muhammad Kusairi yang bekerja di kantor camat Teluk pakedai dan juga sebagai tokoh pemuda di Desa Selat Remis yang mengatakan bahwa:
“disini orang-orang nda usil, semue udah tau bah tapi tak kuase jak mau ngurusnye... saye sih tau belangnye tapi saye tak mau selagi tak ganggu kite... biarlah... kecuali sempat ade masalah tanah jak kemaren terkait tanah kantor desa saye datang langsung kerumahnye... tak peduli dah...â€
Informasi tersebut menjelaskan bahwa tokoh pemuda jarang dilibatkan dalam musyawarah desa menentukan prioritas pembangunan desa dari dana desa yang ada. Hampir sebagian masyarakat desa tahu ada dana desa tapi tidak peduli penggunaannya sesuai ketentuan atau tidak. Sampai pada saat ini masyarakat desa khawatir karena kepala desa diindikasikan melakukan penyalahgunaan dana desa yang dapat terlihat dari banyaknya harta kekayaan yang berbentuk kendaraan bermotor, untuk itu semua tokoh masyarakat meminta pertanggungjawaban hasil kerja kepala desa selama menjabat. Beberapa tokoh yang mempunyai peran dan fungsi struktural di desa tidak juga tidak dilibatkan.
Kepala desa jarang memberikan keterangan terkait semua proses pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun belakangan. Sebenarnya semua pihak bisa saja melaporkan perilaku kepala desa tersebut tapi demi menjaga kenyamanan serta ketentraman masyarakat desa hal tersebut enggan dilakukan. Kesejahteraan masyarakat desa menjadi hal yang harusnya di perhatikan, semua nasihat dan langkah preventif yang telah ditempuh untuk mencegah terjadinya hal tersebut, telah diupayakan tetapi tidak berpengaruh sedikitpun.
b. Sumber Daya
Sebenarnya implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis bisa dilaksanakan dengan baik tetapi kenyataannya tidak bisa karena sumber daya manusia yang masih rendah. Dalam hal ini sumber daya manusia menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kebijakan, aktor yang berperan tidak hanya masyarakat desa, aparat desa juga menjadi kunci. Aparat desa masih rata-rata tamatan SMA dan belum siap untuk menjalankan implementasi kebijakan dana desa secara optimal.
Oleh karena aparatur ditingkat desa kapasitas-kapasitasnya sangatlah terbatas. Harus diikuti oleh kapasitas aparatur desa yang handal, jika tidak demikian maka di kemudian hari tentu akan banyak melahirkan beragam masalah, misalanya korupsi dana desa, administrasi hingga bagaimana pelayanan aparatur desa kepada masyarakat, karena posisi desa merupakan organisasi penyelenggara negara yang berada langsung ditengah-tengah masyarakat pedesaan.
c. Disposisi
Ternyata implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis berjalan tidak sesuai ketentuan karena perilaku dari aparat desa yang tertutup, tidak transparan dan diindikasikan melakukan penyalahgunaan dana desa, tentu berpotensi korupsi dan membuat tingkat keterpercayaan masyarakat desa terhadap penyelenggaraan pemerintah desa makin rendah dan ini dapat berakibat pada partisipasi masyarakat desa yang akan terus berkurang.
d. Struktur Birokrasi
Ternyata struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis tidak membantu karena birokrasi atau kerjasama yang berjalan antara Pemerintah Desa Selat Remis dengan BPD atau unsur masyarakat desa yang mewakili berperan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak berjalan baik. Dalam hal ini penggunaan dana desa tidak sesuai Standar Operating Prosedurs (SOP) karena kepala desa yang mengatur semua prioritas penggunaan dana desa tanpa musyawarah desa terlebih dahulu.
E. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis sudah berjalan tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan PermendesPDTT No. 5/2015 tentang prioritas penggunaan dana desa. Hal ini terlihat dari tidak adanya musyawarah desa yang dilaksanakan pemerintah desa dengan BPD atau unsur masyarakat yang mewakili untuk menetukan kebijakan kebijakan strategis yang dituangkan dalam RKPDes dan APBDes setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran menutup informasi yang berkaitan dengan dana desa serta penggunaannya dan menggunakan wewenangnya secara penuh dalam menentukan prioritas belanja desa secara sepihak yang dibantu oleh aparat desa tanpa melakukan musyawarah desa terlebih dahulu.
b. Dampak implementasi kebijakan dana desa di Desa Selat Remis, yaitu:
Tidak siapnya SDM yang ada di desa untuk menjalankan implementasi kebijakan dana desa ini berdampak terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di desa sehingga rawan penyalahgunaan anggaran oleh aparat desa yang tidak melakukan ketentuan sesuai perundang-undangan.
Implementasi kebijakan dana desa tidak dikawal dengan baik, maka masyarakat desa berpotensi tetap menjadi masyarakat kelas dua. Artinya masyarakat hanya menjadi objek pembangunan bukan subjek pembangunan.
Kucuran dana desa, tentu berpotensi menjadi lahan korupsi, jika aparatur desa tidak diberdayakan dan diasistensi secara ketat dalam mengelola anggaran, mulai dari formulasi, implementasi, pelaporan, hingga evaluasi.
c. Faktor-faktor yang menyebabkan implementasi kebijakan dana desa tidak berjalan dengan baik, yaitu:
Tidak adanya komunikasi dan sosialiasi kepada masyarakat desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber daya manusia yang ada di desa terbatas dan kapasitasnya belum memadai, baik masyarakat maupun aparatur desa.
Disposisi atau perilaku pelaksana kebijakan yang tertutup dan tidak transparan dalam mengelola anggaran desa.
Struktur birokrasi atau kerjasama yang berjalan antara pemerintah desa dengan BPD tidak berjalan baik.
Saran
Berdasarkan kesimpulan, dirumuskan saran, sebagai berikut:
a. Dengan adanya dana alokasi dari APBN tersebut, tentu diharapkan pembangunan di desa semakin baik dan merata serta mampu menyejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara optimal dan bijaksana.
b. Untuk menjamin keterbukaan informasi publik di dalam pembangunan desa, maka diperlukan transparansi pengelolaan tender proyek yang berfungsi untuk menumbuhkan semangat warga desa untuk menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat terhadap agenda-agenda pembangunan desa..
c. Kepala desa dan seluruh perangkat desa harus memliki ketahanan mental dan moralitas untuk tidak menjadikan jabatannya sebagai sumber memperkaya diri dan golongan serta transaksi ekonomi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak mekanisme pencapaian tujuan pembangunan desa.
d. Pemerintah perlu memberikan pendampingan dan asistensi soal peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa, manajemen tata kelola pemerintahan kepada aparatur desa. Kegiatan fasilitasi/pendampingan desa, pelatihan partisipatif untuk masyarakat, pemagangan, studi banding, advokasi dan lain sebagainya harus menjadi program tetap pemerintah untuk meningkatkan kemampuan kolektif aparatur desa dengan melibatkan berbagai pihak: Lembaga swadaya masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat, swasta, para cendikiawan/ inteletual, perguruan tinggi dan lain sebagainya.
F. Referensi
Creswell, John W. Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih Diantara Lima Pendekatan. edisi ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2003.
Dwijowijoto, Riant Nugroho. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2003.
Howlett, Michael dan Ramesh. Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystem. Toronto: Oxford University Press, 2001.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Mulyana, Dedy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya, 2001.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. edisi kesembilan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v12i1.3100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696



_2.png)


