IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUPATI PENDISTRIBUSIAN BERAS MISKIN KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Jumlah RTS-PM Raskin tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin di Kelurahan Sungai Pinyuh, adanya Raskin yang juga dibagikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat Raskin, tidak tepatnya jumlah Raskin yang diterima RTS-PM, yang efektifnya 15Kg/ bulan. namun yang terjadi 5-6kg/ bulan dan belum berfungsinya UPM sesuai dengan tugas dan kewajibannya.Penyelenggaraan kebijakan ini diharapkan sesuai dengan Inpres No.8 Tahun 2008 tentang pendistribusian beras miskin (Raskin). PenelitianinidenganmenggunakanTeori dari Nugroho (2004: 179-182) tentang keefektivan implementasi yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksana, tepat target dan tepat lingkungan.Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kurangnya koordinasi didalam penetapan RTS-PM Raskin antara BPS dan pihak Kelurahan maupun Rukun Tetanggasehingga jumlah penerima manfaat Raskin tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang ada di Kelurahan Sungai Pinyuh, Meminiimalisir terjadinya konflikdidalam lingkungan masyarakat sehingga Raskin juga dibagikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai RTS-PM Raskin dimana seharusnya RTS-PM Raskin mendapatkan 15kg/bulanmenjadi 5-6kg/bulan hal ini disinyalir rendahnya tingkat kepatuhan pelaksana, Kurangnya sosialisasi dan lemahnya unit pengaduan masyarakat mengakibatkan permasalahan sewaktu pendistribusian Raskin tidak ada kata penyelesaiannya.Saran yang dapat penulis berikan ialah perlunya koordinasi didalam penetapan RTS-PM Raskin dengan melibatkan pihak Kelurahan dan Rukun Tetangga setempat dan melakukan pendataan ulang survei kemasing-masing rumah masyarakat, perlunya kepatuhan pelaksana yaitu Rukun Tetangga didalam pendistribusian Raskin yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah, perlunya sosialisai dan difungsikannya unit pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewajibannya sehingga adanya kejelasan penyelesaian permasalahan yang dirasakan masyarakat RTS-PM Raskin.
Kata-kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pendistribusian Raskin.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v4i2.597
Article Metrics
Abstract view : 1035 timesPDF - 531 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696