IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MENGHIDUPKAN LAMPU SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Skripsi ini dimaksudkan untuk menganalisis dan mengungkapkan tentang Implementasa Kebijakan Menghidupkan Lampu Sepeda Motor Pada Siang Hari di Kota Pontianak Untuk mendukung kelancaran lalu lintas dibutuhkan sarana dan prasarana berupa rambu-rambu lalu lintas.Adanya pertumbuhan jalan yang memadai dan banyaknya volume pengguna jalan yang meningkat hal ini perlu adanya keseimbangan antara penguna jalan dan petugas jalan yaitu sumber daya manusia dalam memahami serta tingkat kesadaran akan hukum yanga ada, serta pelaksanaan dalam melakukan penegakan hukum khususnya kebijakan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang atau Mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Akan tetapi dengan adanya kondisi sosial masyarakat yang masih rendah Mengimplementasikan akan menjadi masalah dalam berlalulintas, akan tetapi adanya kesadaran yang tinggi akan mempengaruhi kelancaran dalam berlalu lintas.Berdasarkan atas wawancara dan observasi Implementasi kebijakan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari di Kota Pontianak belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi dan kesadaran terhadap kebijakan tersebut. Dan disamping itu karena belum adanya tindakan tegas terhadap pebegakan hukum sebagian besar aparat telah memahami informasi tentang kebijakan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari serta memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Akan tetapi karena rasa manusiawi terhadap pelanggaran yang sangat kecil membuat rasa iba, karena pengguna kendaraan dengan alasa lupa menghidupkan lampu sehingga membuat toleransi yang sangat tinggi aparat dalam melakukan tindakan Walauoun dalam rapat sering dilakukan koordinasi dan SOP telah ada namun sikap pelaksana mempunayi rasa toleransi tinggi, dan alasan penguna kendaraan lupa untuk menghidupkan ini mempengaruhi dan membuat hambatan dalam menindak para pelangar hukun atau kebijakan tersebut.
Kata-kata Kunci : Implementasi, Kebijakan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v4i2.652
Article Metrics
Abstract view : 983 timesPDF - 797 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696