IMPLEMENTASI PENGALIHAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KE DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih adanya potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum tergali dan belum adanya pendataan ulang terhadap objek pajak. Permasalahan lain adalah tidak efektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana pemerintah Daerah Kota Pontianak telah mengimplementasikan Peraturan tersebut, sehingga peneliti dapat mengetahui penyebab potensi BPHTB tidak tergali oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Implementasi Pengalihan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pontianak cukup menarik untuk diteliti mengingat besarnya Potensi BPHTB di kota Pontianak. Dalam upaya menilai keberhasilan implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak peneliti menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dengan 6 variabel yaitu, Ukuran dan Tujuan kebijakan dalam Implementasi, Sumberdaya dalam Implementasi, Karakteristik Agen Pelaksana dalam Implementasi, Sikap/Kecendrungan Para Pelaksana dalam Implementasi, Komunikasi antar Organisasi dalam Implementasi dan Lingkungan Ekonomi, social dan Politik dalam Implementasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah No 6 tahun 2010 tentang pajak daerah kota Pontianak kurang berjalan efektif. Standar atau ukuran kebijakan belum sepenuhnya di jalankan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Sumberdaya manusia pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak belum memadai dalam aspek kulitas dan kuantitas. Standart Oprasional Prosedur belum dijalankan dengan baik. Sikap para pelaksana yaitu Dispenda kurang memberikan sanksi kepada wajib pajak yang berbuat curang dan Kurangnya koordinasi antar pihak-pihak terkait. Saran dari penelitian ini adalah kepada wajib pajak agar mengurus pajak BPHTB baiknya dilakukan sendiri tidak perlu bantuan notaries dan Dinas Pendapatan Daerah seharusnya melakukan pendataan ulang objek pajak.
Kata-kata Kunci: Implementasi Pengalihan Pemungutan, BPHTB, dan Pajak.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v4i2.666
Article Metrics
Abstract view : 2197 timesPDF - 1248 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696