PENGAWASAN BPD TERHADAP PENYELENGGARAAN PERATURAN DESA DI DUSUN KARYA III DESA JAWA TENGAH KECAMATAN AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

GUNARSIH NIM. E01106031

Abstract


Kewenangan yang dimiliki oleh BPD yaitu kewengangan untuk mengawasi penyelenggaraan  peraturan desa. Salah satu contoh rancangan Peraturan Desa di Desa Jawa Tengah adalah Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012. Adanya peraturan-peraturan yang telah disusun dan ditetapkan oleh Pemerintahan Desa ini bearti perlu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peraturan desa tersebut. Goerge R. Terry (Manulang, 2005: 172) mengatakan: “ pengawasan adalah untuk menetukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasanya dan mengambil tindakan-tindakan korektif, bila diperlukan menjamin agar hasilnya sesuai dengan rencana”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan BPD terhadap Penyelenggaraan Peraturan Desa di Dusun Karya III Desa Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan model penelitian deskriptif  dengan teknik pengelolaan data analisis kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa yaitu, BPD telah melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan peraturan desa seperti BPD mengadakan  pertemuan dengan  masyarakat untuk mendengarkan keluhan atau masukan dari masyarakat dan meminta laporan kepada Kepala Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa. Untuk pengawasan terhadap penyelenggaraan APBDes, pengawasan yang dilakukan BPD dengan cara mengawasi langsung kelapangan terutama mengecek pelaksanaan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dari APBDes, selain itu dilakukan juga pengecekan dari laporan penggunaan APBDes yang  disampaikan oleh Kepala Desa berupa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa. Berdasarkan hasil penilitian tersebut maka saran yang diberikan yaitu: perlu adanya mekanisme dan sistem pengawasan yang jelas secara tertulis sehingga dapat menjadi pegangan bagi BPD dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Peraturan Desa, penyelenggaraan APBDes dan terhadap penyelenggaraan Peraturan Kepala Desa.

Kata-kata Kunci: Pengawasan BPD, Penyelenggaraan Peraturan Desa, Dusun Karya III, Desa Jawa Tengah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v4i3.689

Article Metrics

Abstract view : 2227 times
PDF - 1400 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.

Pemimpin Umum/Penanggung Jawab

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Wakil Pemimpin Umum

Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Dewan Penyunting Kehormatan

Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)

Dewan Penyunting (Editorial Board)

Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun 

Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia 

ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696