PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN HATI NURANI KHATULISTIWA TERHADAP PENANGANAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • NOVIANUS A. HERMANTO NIM. E51111015 fisip

Abstract

Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura. Penelitian ini untuk mengetahui peran Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa dalam menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasaan di Kota Pontianak. Dalam melaksanakan penelitian tersebut, penulis ingin mengungkapkan hambatan, upaya dan pencapaian hasil kegiatan yang telah di laksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa. Penelitian ini ditinjau dari Teori Peran Menzies dan Teori Kelembagaan Stoner dan Luckman. Penelitian ini menggunakan model kualitatif dengan metode deskriptif, adapun subjek dalam penelitian ini yaitu ketua Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa, Dinas Sosial Kota Pontianak, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPMPAKB) Kota Pontianak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat, Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak Kota, serta masyarakat yang mengetahui dan pernah mendapatkan bantuan penanganan dari Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa. Hasil penelitian ini di antaranya adalah mendeskripsikan hambatan yang di temui oleh Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa, upaya-upaya yang di lakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa dalam mengatasi hambatan serta pencapaian hasil kegiatan oleh Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa saat menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasaan. Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasaan maka dapat di ambil beberapa kesimpulan, di antaranya adalah sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang penanganan anak yang menjadi korban tindak kekerasaan Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Khatulistiwa mengalami berbagai hambatan. Akan tetapi hambatan tersebut dapat di selesaikan dengan melaksanakan berbagai upaya baik di lakukan secara internal atau eksternal agar mendapatkan hasil terbaik dalam usaha perlindungan anak dari tindak kekerasaan.

Kata kunci : Peran, Lembaga Pemberdayaan, Anak, Korban, Tindak Kekerasaan.

Downloads

Published

2016-08-18