PERGESERAN PERAN KETUA ADAT DALAM KEHIDUPAN BUDAYA MASYARAKAT DAYAK JANGKANG (Studi Di Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau)
Abstract
Pergeseran peran ketua adat dalam kehidupan budaya masyarakat dayak jangkang terjadi karena adanya perubahan serta makin berkembangnya teknologi. permasalahan yang di ambil dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi pergeseran peran ketua adat dan bagaimana bentuk-bentuk pergeseran yang terjadi dalam kehidupan budaya masyarakat dayak Jangkang. Fakta bahwa fenomena terjadinya pergeseran peran ketua adat pada kehidupan budaya masyarakat dayak Jangkang telah dapat dilihat dari perubahan-perubahan yang terjadi salah satu contohnya adalah sistem pemilihan ketua adatnya. Namun, penelitian yang akan dilakukan kali ini lebih memfokuskan kepada bentu-bentuk pergeseran peran ketua adat, yang selanjutnya akan mencoba menganalisis dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh fenomena pergeseran peran ketua adat khusus nya dalam ruang lingkup lingkungannya. Dalam penelitian ini lebih banyak membahas tentang bentuk-bentuk pergeseran peran ketua adat serta dampak yang dapat ditimbulkan oleh fenomena pergeseran tersebut. Metode yang digunakan untuk memahami dan menganalisis penelitian ini mengenai masalah peran ketua adat, bentuk-bentuk pergeseran, dan dampak yang ditimbulkan dari pergeseran tersebut menggunakan metode dan pendekatan. Adapun yang dijadikan informan ialah Kepala Desa Tanggung, Aparatur DAD (Dewan Adat Dayak) di Kecamatan Jangkang, Temenggung (Ketua Adat), Pengurus Adat dari beberapa dusun dan masyarakat desa Tanggung. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan peran ketua adat, bentuk-bentuk pergeseran dan dampak yang ditimbulkan serta untuk melihat perubahan sistem pemilihan ketua adat yang terjadi dan mengetahui lebih banyak bentuk-bentuk pergeseran yang terjadi. Selain itu untuk memahami apa saja bentuk-bentuk pergeseran peran yang terjadi sebagai bentuk perubahan yang ada dalam penelitian ini. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan atau perubahan kearah yang lebih baik lagi dalam kehidupan budaya masyarakat dayak Jangkang kedepannya. Dari penelitian ini di peroleh sebuah kesimpulan bahwa semakin maju dan berkembangnya pemikiran setiap ketua adat dapat menciptakan suatu perubahan, sehingga dari hal-hal di atas masyarakat diharapkan lebih terbuka dan menerima setiap perubahan yang terjadi.
Kata-kata kunci: Pergeseran Peran, ketua adat, Adat, Hukum Adat dan Bentuk-bentuk Pergeseran.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat