PERAN MODAL SOSIAL BAGI PEDAGANGKREATIF LAPANGAN (PKL) DI MASAPANDEMI COVID-19 DI JALAN H. RAIS A. RAHMAN KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAMKECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Penulisan skripsi mengenai Peran Modal Sosial Bagi Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Masa Pandemi COVID-19 di Jalan H. Rais A. Rahman Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis peran modal sosial, yang memiliki unsur-unsur untuk mendukung kegiatan usaha pedagang kreatif lapangan di tengah pandemi COVID-19. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk dapat memperoleh data dan informasi mengenai peran modal sosial, diketahui dari hubungan sosial atau interaksi, antara sesama pedagang kreatif lapangan, maupun dengan pelanggan, pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, dan dengan pemilik toko atau agen. Hasil penelitian ini yaitu peran modal sosial bagi pedagang kreatif lapangan, memiliki peran untuk mendukung kelangsungan usaha pedagang kreatif lapangan di masa pandemi COVID-19. Dalam mendukung kegiatan usahanya, tidak hanya karena adanya modal ekonomi dan modal manusia, namun juga ada dukungan dari modal sosial. Yang mencakup tiga hal yaitu peran kepercayan (trust) kepada keluarga dalam menjalankan kegiatan usaha pedagang kreatif lapangan, memiliki pelanggan tetap bagi pemiliki usaha,menitipkan lapak atau barang dagangan kepada pedagang lainnya dan menitipkan media jualan ke pemilik lokasi sekitar. Peran jaringan (networks) yaitu, peran jaringan kepada pemilik toko, mempermudah berlangganan bahan jualan kepada pemilik toko dan kelancaran usaha, dan peran jaringan pelanggan atau pembeli, dalam memberikan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru. Peran norma-norma (norms) yaitu, norma-norma dalam penetapan lokasi berjualan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, penetapan lokasi berjualan atas kesepakatan antar pedagang, kesepakatan penetapan harga (jenis usaha yang sama), dan norma dalam menjaga kebersihan lokasi usaha.
Kata kunci : Modal Sosial, Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), Pandemi COVID-19.
References
Damsar. 2009. Pengantar SosiologiEkonomi. Jakarta: Kencana Prenata Media Group.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan. 2020. Data Pedagang Kaki Lima di Kota Pontianak Tahun 2019. Diakses 19 November 2020. https://data.pontianakkota.go.id
Fatchurahman, Sofiah. 2019. “Efektivitas Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan Jawa Kota Palangka Raya”. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi vol.5, No.1 2019: 14-19. Diakses 5 April 2021.Doi:10.33084/restorica.v5i1.997.
Fukuyama. 2002. Trust, Kebijakan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran. Diterjemahkan oleh Ruslaini. Yogyakarta: Qalam.
JDIH BPK RI. 2012. PeraturanPresiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2012: Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Diakses 14 November 2020. https://peraturan.bpk.go.id.
Mustofa, Mohammad F. 2013. “Peran Modal Sosial pada Proses Pengembangan Usaha: Studi Kasus Komunitas PKL SMAN 8 Jalan Veteran Malang”. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya vol.1, No.2 2013: 1-18. Diakses 8 Januari 2021.
Syahyuti. 2008. “Peran Modal Sosial (Sosial Capital) dalam Perdagangan Hasil Pertanian, Pusat Analisis Ekonomi dan Kebijakan Pertanian”. Jurnal Fakultas Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Vol.26, No.1 2008: 32-43. Diakses 9 september 2020. doi:10.21082/fae.v26n1.2008.32-43.
Usman, Sunyoto. 2018. Modal Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat