PERANAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) UPT PONTIANAK DALAM PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI SARAWAK MALAYSIA TAHUN 2019
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana Peranan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) UPT PONTIANAK Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Sarawak Malaysia. Dikaji dengan peran pemerintah sebagai Regulator, Dinamisator, dan Fasilitator Serta menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan pemberdayaan calon PMI yang akan Bekerja di Sarawak, Malaysia. Subjek penelitian yakni Kasi Penyiapan Penempatan, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, dan Pekerja Migran Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa:peran BP2MI sebagai Regulator meliputi, memberi arah dan acuan dasar berupa penerbitan peraturan – peraturan untuk menyelengarakan pembangunan di masyarakat khusus nya bagi Pekerja Migran Indonesia. Peran BP2MI sebagai Dinamisator meliputi, memberi bimbingan dan pengarahan yang intensif dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia dalam hal ini BP2MI bekerja sama dengan sektor Swasta untuk memberikan pelayanan serta mengatur proses perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia. Peran BP2MI sebagai Fasilitator meliputi, untuk dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi Pekerja Migran Indonesia. Rekomendasi oleh peneliti yaitu: Pelindungan dan penempatan PMI harus terus dibahas melalui kerjasama GtoG antara pemerintah Indonesia dengan negara penerima Pekerja Migran Indonesia seperti Malaysia melalui BP2MI dengan melakukan kordinasi antara pihak pengirim dan penerima tenaga kerja,Perlu ditingkatkan nya kerjasama dengan pihak swasta maupun pihak instansi pemerintah di daerah khususnya pemerintah daerah Kalimantan Barat untuk meningkatkan sumber daya manusia dan kualitas kerja bagi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Indonesia harus menekan PMI Undocumented dengan mencegah para pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui BP2MI bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Â
Kata Kunci : Peranan, Regulator, Dinamisator, Fasilitator
References
Acshin, Zulhair Muhaimin. Rosalinda, Henny. 2015.Teori Teori Migrasi Internasional. Alfabeta
Ahmadi, Rulam. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Grafindo.
Andriani, Nova. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Hak – Hak Pekerja Migran ditinjau Menurut Undang – undang no 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Universitas Islam Negeri Ar-Nairy Darusalam.
Jackson, Robet dan Soresen, George. 1999. Pengantar Hubungan Internasional. Oxford University.
Labolo, Muhadam. 2008. Memahami Ilmu Pemerintahan. Raja Grafindo: Jakarta.
Lumumba, Patrice. 2018. Negoisasi Dalam Hubungan Internasional. Graha Ilmu.
Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional.PT. Alumni Bandung .
Marisfa, Ofia. 2018. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Provinsi Lampung. Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung.
Nadya Rizki Ilhami,2018. Upaya Mihgrant Care Dala Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia Tahun (2014-2019). Universitas Muhamadiyah Malang.
Nawawi, Hadari. 2012. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: GajahMada University Press.
Sastroasmoro, Sudigdo
Ismael, Sofyan. 2014Dasar-dasar Penelitian. Surabaya:Jakarta Sagung seto.
Suratman. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, deeppublish.com
Sriyanto, nanto dan Yustiningrum, Emilia. 2016. Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Migrasi Internasional. Graha Ilmu.
Peraturan
Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja).
Peraturan Pemerintah 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

