Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Menangani Tenaga Kerja Asing Tiongkok Melanggar Izin Tinggal di Kalimantan Barat Tahun 2019
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam implementasi Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Izin ini mengatur tentang administrasi dan upaya penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan pelanggaran izin masuk oleh tenaga kerja asing Tiongkok di Kalimantan Barat pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan Teori Peran Soekanto untuk memberikan jawaban tentang peran Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani pekerja asing Tiongkok yang melanggar status kependudukannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan pengumpulan data melalui survei kepustakaan. Pelajaran yang didapat dari penelitian ini antara lain: (1) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Republik Indonesia Tahun 2011. Sementara kami melakukan yang terbaik untuk menangani penyalahgunaan dan pelanggaran izin tinggal imigrasi, kami menghadapi beberapa kendala. Sistem pelaksanaan solusi masalah izin tinggal sementara. (2) Untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan atau pelanggaran izin tinggal, dapat diajukan upaya hukum kepada kepolisian, yang setelah itu dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau pengadilan dapat mengambil sanksi administratif. diproses menjadi Memperkuat koordinasi antarlembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan sinergis melalui aturan pembagian kekuasaan yang lebih jelas. Selain pengawasan yang dilakukan oleh TIMPORA, kita membutuhkan koordinator yang berperan aktif dalam koordinasi rutin. Pejabat Imigrasi melakukan tindakan pengendalian keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Kalimantan Barat yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memiliki kewenangan.
Kata Kunci : Peran, Keimigrasiaan, Pelanggaran Izin Tinggal, TKA Tiongkok
Â
References
Sujarweni, Wiratna. (2014).
Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru
press.
Ukun, W., 2004. Deportasi Sebagai
Instrumen Penegakan Hukum dan KedaulatanNegara di Bidang Keimigrasian. Adi Kencana Aji, Jakarta.Pp.18Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama denganPenerbit.
Setiawan, H., 2016. Efektivitas
Pengawasan Orang Asing pada Wilayah Kerja
KantorImigrasi Klas 1 Samarinda. Arena Hukum, 6(2), pp.254-271
Bagir, M. 2000. Hukum Keimigrasian
dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta.
Ray, RJ (2006). Kerangka Kerja
Keamanan Manusia dan Laporan Pembangunan Manusia Nasional. Sussex: Program Pembangunan PBB dan teorisasi, Yogyakarta : PAU-SS-UGM. Hal. 44
Sudini, 2008 Metodelogi Penelitian
Hubungan Internasional. Jakarta: Pustaka Belajar.
Soekanto. 2001. Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto.2002. Teori Peranan.
Jakarta. BumiAksara
Ariani Nevey Varida, “Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal Di Indonesia (Law Enforcement Against Illegal Foreign Workers In Indonesiaâ€, Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI,Jakarta, 2018.
Jurnal
Ukun, Wahyudin. 2004. Deportasi
Sebagai Instrumen Penegakan Hukum danKedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian. Jakarta : Adi Kencana Aji.
Hardinata, D.W., 2018. Pengawasan
Keimigrasian Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing.
Ardhiwisastra, Y.B., 2003. Hukum
internasional. Bunga Rampai, Bandung, Alumni. Pp.3
Christie, R., & Acharya, A. (2008).
Penelitian Keamanan Manusia: Kemajuan, Keterbatasan, dan Arah Baru. Bristol: Sekolah Sosiologi, Politik dan Studi Internasional.
Djamin, A., 2000. Administrasi
Kepolisian RI Menghadapi Tahun 2000. SanyataSumasana Wira, Lembang.pp.23
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2013 tentang
PeraturanPelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016tentang Tim Pengawasan OrangAsing.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis
Permohonan dan. Pemberian Visa Kunjungan dan Visa TinggalTerbatas
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

