PERAN PLBN NANGA BADAU DALAM MENGATASI PENYELUNDUPAN BARANG DI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIATAHUN 2019-2020
Abstract
Penelitianinimerupakanpenelitiankualitatifdenganjenisdeskriptif yang menjelaskanperandari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dalammenanganikasuspenyelundupanbarang di perbatasan Indonesia yang terletak pada Kecamatan Nanga Badau, Kapuas Hulu. Penyelundupanbarangmerupakankegiatanmemasukanbarangsecaratersembunyiuntukmenghindaripajakatauaturan negara dan halinimerupakankegiatanilegal danmerugikan negara. Penyelundupanbarang yang marakterjadidikawasanperbatasanmembuatperananpemerintahmenjadi sangat penting, halinikarenatakjarangbarang yang diselundupkanialahjenis yangberbahaya. Pos lintasbatas negaradibangunpemerintahuntukmenjagalalulintas batas negara memilikiperanuntukmembantumengatasitindakansepertipenyelundupanbarang. Melaluiteorirole expectations dan konsepnational interest, penelitiakanmenjelaskanbagaimanaperanan yang dilakukan PLBN dalammengatasikasuspenyelundupanbarang yang terjadi. Peneliti juga telahmelakukanwawancarasertaobservasikePLBN, Bea dan Cukai dan SeksiKesejahteraan Rakyat Nanga Badau, diketahui PLBN dalammenjalankanfungsitelahmemberikanperanansesuaidenganwewenangnya.
Kata Kunci: PLBN, Peran, Penyelundupan, Perbatasan
References
Harnisch, S., Frank, C., & Maull, H. W. (2011). Role Theory in International Relations : Approaches and analyses. New York: Taylor & Francis e-Library.
Purwito M. Ali. (2010). Kepabeanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya. Jawa Barat: Kajian Hukum fiscal FHUI.
Purwito, A. (2007). Reformasi Kepabeanan : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Yadi. (2006). Patroli Laut Bea dan Cukai (Sebuah Strategis Pengamanan dan Pengawasan Nasional). Jawa Barat: Guepedia.
Skripsi, Jurnal, Laporan Penelitian:
Isabudin, A. (2014). “Tinjauan Terhadap Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement di Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat Dengan Serawakâ€. Jurnal Fakultas Hukum Untan Vol. 3, No.1, 45.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Laporan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2018. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Suwarman, E. M., Watunwotuk, K., Melianti, L. G., Rosari, M., Yewen, N. L., & Naomi, R. (2018). Rivalitas Geopolitik Amerika Serikat – Tiongkok Di Myanmar. Jurnal Asia Pacific Studies Volume 2 Number 2 / July – December 2018 , 182.
Tefa, G., & Thaal, F. P. (2019). Kinerja Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Wini Di Kawasan Perbatasan Ri - Rdtl Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Pemerintahan dan Keamanan Publik (JP dan KP) Vol. 1, 15.
Website, Berita:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Berita Negara Republik Indonesia. diakses pada April 30,2021,dariwww.peraturan.go.id:https://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2021/bn14-%202021.pdf
BPK RI. (2015). Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. diakses pada April 29, 2021, dari JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/77367/inpres-no-6-tahun-2015
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Jakarta: dpr.go.id.
Hakim, S. (2020). Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan 2019-2020. diakses pada April 2, 2021, dari TribunKapuasHulu.com: https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/10/bea-cukai-nanga-badau-kapuas-hulu-musnahkan-barang-bukti-hasil-penindakan-2019-2020
Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. (2018). Koordinasi Bea dan Cukai dalam penutupan jalur tikus di Kecamatan Badau. diakses pada November 26, 2020, dari beacukai.go.id: https://www.beacukai.go.id
Pro Kalbar. (2015). Kenapa Warga di Perbatasan Lebih Suka Pakai Ringgit daripada Rupiah? diakses pada Mei 1, 2022, dari Prokal.co: https://kalbar.prokal.co/read/news/220-kenapa-warga-di-perbatasan-lebih-suka-pakai-ringgit-daripada-rupiah
Zulfiqor, A. (2020, Oktober 23). Patroli Perbatasan RI-Malaysia selesai, 203 Patok Batas Negara Hilang. diakses pada Oktober 26, 2020, dari Kompas.com: https://regional.kompas.co
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

