IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2013 DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan proses implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b kebawah secara otomatis dengan mengacu kepada data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang. Permasalahan bersumber pada playanan kenaikan pangkat banyak yang mengalami keterlambatan, sebagai akibat terlambatnya kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat dari SKPD dimana PNS bekerja serta sebab-sebab lain yang ikut menentukan proses kenaikan pangkat bagi PNS. Metode yang digunakan jenis penelitian deskritif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013, dilihat dari tahap pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi menunjukkan bahwa sudah berjalan dengan baik, namun terdapat kendala seperti pelaksanaanya tidak sutuhnya tanpa berkas karena dari tahap Pegawai Negeri Sipil masih menggunakan berkas, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius untuk dapat ditingkatkan kembali sehingga murni tanpa berkas mulai dari pegawai hingga ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Pemahaman Peraturan tersebut masih rendah serta belum diterapkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) melalui system perangkat keras komputer (hardware) dan perangkat lunak (Software) dan perangkat keras komputer (hardware) yang disediakan.
Kata-kata kunci: Implementasi, Kenaikan, Pangkat, Reguler.Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v7i3.2157
Article Metrics
Abstract view : 1673 timesPDF - 1516 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696