PERNIKAHAN USIA MUDA PADA REMAJA DESA BENUANG KECAMATAN TOHO KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan usia muda dan dampak pernikahan usia muda pada Remaja Desa Benuang Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah. Remaja Desa Benuang kebanyakan malu untuk menikah pada usia 20 tahun keatas, karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berusia 20 tahun keatas belum menikah berarti “perawan tua”. Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang wanita dimana umur keduanya masih dibawah batas minimal yang diatur oleh UU dan kedua calon tersebut belum siap secara lahir dan batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental dan kematangan dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan jenis penelitian deskriftif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori fenomenology (Alfred Schutz), yaitu salah satu ilmu yang beorientsi untuk mendapatkan penjelasan dari realitasyang tampak. Persoalan pokok yang hendak dijelaskan oleh teori ini menyangkut persoalan ilmu sosial itu sendiri, yakni bagaimana kehidupan masyarakat itu dapat terbentuk. Menurut penulis teori fenomenology ini dianggap mampu untuk menjelaskan masalah pernikahan usia muda yang terjadi dilapangan yakni yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, karena masih banyak remaja yang menikah diusia muda dan kehidupan mereka juga kurang baik. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa faktor orang tua dan diri sendiri cukup berpengaruh terhadap terjadinya pernikahan usia muda, karena keinginan si anak untuk menikah diusia muda telah direstui oleh orang tua. Remaja hendaknya lebih memahami faktor-faktor penyebab pernikahan usia muda dan lebih memperhatikan dampak yang akan terjadi akibat pernikahan usia muda tersebut. Pemahaman orang tua akan pentingnya pendidikan anak, agar pola pikir yang tradisional menjadi lebih logis dan realistis, serta lebih akur agar terhindar dari rawannya perceraian.
Kata-kata Kunci : Pernikahan Usia Muda, Remaja.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 2417 timesPDF - 1168 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
SOCIOLOGIQUE, jurnal Mahasiswa S-1 Sosiologi Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/sociologique/
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
SK LIPI no. 0005.329/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02