TA’ARUF DI KALANGAN MASYARAKAT MADURA DI DESA SUNGAI ENAU KEC. KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Berdasarkan data lapangan penulis menemukan sedikitnya terdapat 11 pasangan yang sudah menikah dengan cara ta’aruf, dengan umur yang berpariasi, ada yang masih perjaka dan perawan, ada yang duda dengan perawan dan ada juga yang duda dengan yang janda. Perkawinan tanpa proses pacaran (ta’aruf) adalah hubungan timbal-balik untuk saling mengenal yang berkaitan dengan masalah pernikahan, cara-cara yang digunakan untuk saling mengenal dalam ta’aruf, berbeda dengan proses pacaran pada umumnya, dan tidak ada yang baku dalam pelaksanaannya. Bagaimana interaksi sosial pada penyesuaian perkawinan pada Ta’aruf di Kalangan Masyarakat Madura di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya? Masyarakat terkadang tidak perduli dengan apa ysng telah di wariskan oleh nenek moyangnya. Menurut I.B. Wirawan (2015: 54) interaksi social terjadi karna adanya kometmen terhadap norma-norma sosial yang menghasilkan daya untuk mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan di antara anggota masyarakat dengan menemukan keselarasan satu sama lain di dalam suatu tingkat integrasi sosial tertentu. Menurut Soerjono Soerkanto, (2004: 60) interaksi social sangat berguna di dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat. Kualitas interaksi yang baik terwujud dari beberapa hal yaitu intensitas pertemuan, pola interaksi/komunikasi, pola pembagian kerja dan system pengambilan keputusan dalam keluarga serta keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. (a) kesulitan dalam menyesuaikan karakter masing-masing pasangan yang berbeda, (b) pola interaksi/komunikasi dengan pasangan yang berbeda, namun ada juga yang tidak bisa dengan cepat untuk masuk kelingkungan tersebut.
Kata-kata kunci : Proses Ta’aruf, pada Pasangan Masyarakat Madura
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat