TA’ARUF DI KALANGAN MASYARAKAT MADURA DI DESA SUNGAI ENAU KEC. KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Berdasarkan data lapangan penulis menemukan sedikitnya terdapat 11 pasangan yang sudah menikah dengan cara ta’aruf, dengan umur yang berpariasi, ada yang masih perjaka dan perawan, ada yang duda dengan perawan dan ada juga yang duda dengan yang janda. Perkawinan tanpa proses pacaran (ta’aruf) adalah hubungan timbal-balik untuk saling mengenal yang berkaitan dengan masalah pernikahan, cara-cara yang digunakan untuk saling mengenal dalam ta’aruf, berbeda dengan proses pacaran pada umumnya, dan tidak ada yang baku dalam pelaksanaannya. Bagaimana interaksi sosial pada penyesuaian perkawinan pada Ta’aruf di Kalangan Masyarakat Madura di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya? Masyarakat terkadang tidak perduli dengan apa ysng telah di wariskan oleh nenek moyangnya. Menurut I.B. Wirawan (2015: 54) interaksi social terjadi karna adanya kometmen terhadap norma-norma sosial yang menghasilkan daya untuk mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan di antara anggota masyarakat dengan menemukan keselarasan satu sama lain di dalam suatu tingkat integrasi sosial tertentu. Menurut Soerjono Soerkanto, (2004: 60) interaksi social sangat berguna di dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat. Kualitas interaksi yang baik terwujud dari beberapa hal yaitu intensitas pertemuan, pola interaksi/komunikasi, pola pembagian kerja dan system pengambilan keputusan dalam keluarga serta keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. (a) kesulitan dalam menyesuaikan karakter masing-masing pasangan yang berbeda, (b) pola interaksi/komunikasi dengan pasangan yang berbeda, namun ada juga yang tidak bisa dengan cepat untuk masuk kelingkungan tersebut.
Kata-kata kunci : Proses Ta’aruf, pada Pasangan Masyarakat Madura
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 789 timesPDF - 613 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
SOCIOLOGIQUE, jurnal Mahasiswa S-1 Sosiologi Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/sociologique/
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
SK LIPI no. 0005.329/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02