DAMPAK SOSIAL EKONOMI PELAKU PERMAINAN JUDI TERHADAP KEHIDUPAN DALAM KELUARGA STUDI KASUS DI DESA MENAPAR KECAMATAN SUHAID KABUPATEN KAPUAS HULU

YUSINA PURWANTI LETUNA, Sudirman Sudirman, Syarmiati Syarmiati

Abstract


Yusina Purwanti Letuna: Dampak Sosial Ekonomi Pelaku Permainan Judi Terhadap Kehidupan Dalam Keluarga  Studi Kasus di Desa Menapar Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Skripsi Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Pontianak 2022.

 

Perjudian adalah suatu  tindakan yang berkarakter permainan atau pertandingan, tetapi berdasarkan pandangan masyarakat agama dan Undang-Undang yang resmi di Negara Indonesia kegiatan tersebut tidaklah baik. Hal tersebutlah yang terjadi di Desa Menapar Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Akibat adanya perjudian masyarakat Desa Menapar menjadi malas dalam bekerja. Penelitian ini dengan menggunakan teori sosial ekonomi yang dikemukakan oleh melly G. Tan penelitian tentang kedudukan sosial ekonomi dan kondisi sosial ekonomi. Tujuan dalam penelitian itu adalah mendeskripsikan Dampak Positif dan Negatif Sosial Ekonomi Pelaku Permainan Judi Terhadap Kehidupan Dalam Keluarga Studi Kasus di Desa Menapar Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk mengetahui secara detail peneliti pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian antara lain menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya faktor ekonomi, faktor karena hobby, dan faktor situasional yang mana masyarakat sangat gemar bermain judi sehingga mengakibatkan kecanduan. Judi ialah tindakan yang mendatangkan banyak kerugian. Peristiwa ini berhubungan dengan suatu permainan di mana seseorang memastikan satu pilihan dan diantara pilihan tersebut ada yang menang. Sebagian orang akan menjadi kecanduan dan tidak dapat berhenti berjudi. Mengenai beberapa dampak negatif ada 5 yang dapat diamati dibawah ini: Pertama,terjadi ketagihan dan kecanduaan. Kedua, melanggar norma hukum dan agama. Ketiga, bisa menjadi miskin dan hendaknya tidak akan dapat menjadi kaya. Keempat, mudah menjadi stres. Kelima, menjadi tidak harmonis. Sedangkan dampak positifnya yaitu pada dasarnya dampak dari permainan judi itu mustahil ada, namun penuturan pelaku dengan bermain judi akan memiliki banyak teman sepergaulan.

 

Kata Kunci: Faktor, Dampak, Sosial Ekonomi,Permainan Judi, Keluarga


References


Arikunto, Suharsimi. 2006. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Arkasa

Bungin, Burhan. 2017. Penelitian Kualitatif, Cetakan I. Jakarta: Kencana.

Elly, Setiadi .2011. Pengantar sosiologi. Jakarta: kencana prenedamediagroup.

Kartono, Kartini. 2009. Patologi Sosial.Cet. 1, JilidI.Jakarta: Rajawali Press.

Kartono, Kartini. 2014. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarata: PT. Raja Grafindo Persada.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1997. Jakarta: Jakarta Balai Pustaka.

Moeljanto. 2001. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.

Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : pustaka setia.

Martono. 2012. Managemen Keuangan. Edisi ke-2, ekonisia: yogyakarta.

Simanjutak N, Payaman. 2001. Pengantar Ekonomi Sumberdaya Manusia. Jakarta: FE UI.

Sanusi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerodibroto, Soenarto. 2006. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekamto, Soerjono. 2007. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Sudiharto, Hendrik Bagus. 2005. Praktik Perjudian Legal Terselubung di Indonesia Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sugono. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono.2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R, D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2013. Metode penelitian pendidikan pendekatan kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumber Skripsi :

Dini Probowati (2005) tentang “Perjudian Togel Pasca Pencanangan Program Pemberantasan Penyakit Masyarakat ( studi kasus tentang perjudian togel di Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Bantul)â€.

Mahmud Ladede (2005) tentang “ Lokalisasi Perjudian di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.

Pemimpin Umum/Penanggung Jawab

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Wakil Pemimpin Umum

Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Dewan Penyunting Kehormatan

Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)

Dewan Penyunting (Editorial Board)

Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

SOCIOLOGIQUE, jurnal Mahasiswa S-1 Sosiologi Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/sociologique/

Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia 

ISSN: 2442-5273

SK LIPI no. 0005.329/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02

 

Â